ASAHAN– Personel Satreskrim Polres Asahan melakukan penggerebekan permainan judi di dua tempat, Senin (20/2). Dalam penggerebekan ini empat orang berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan di daerah Smal Holder, Kecamatan Sei Balai. Dimana lokasi tersebut dijadikan lokasi perjudian Togel atau Kimliong. Pada saat penangkapan, ada tiga orang yang sedang memesan nomor tebakan judi togel yakni REP (47), ASN (49) dan MS (47).
Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti tiga buah erek-erek atau buku mimpi, tiga buah rekap togel atau kupon dan uang tunai Rp934 ribu.
“Ketiganya sudah dibawa ke Polres untuk pemeriksaan penyidik. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap anggota kita di lapangan,” papar kasat.
Bayu menambahkan, penangkapan di lokasi kedua yakni di Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. Di lokasi ini diamankan tiga mesin jackpot beserta koin dan satu orang pemain yakni GYT (46) warga Huta Padang.
Saat ini GYT, REP, ASN dan MS sudah berstatus tersangka dengan pasal 303 KUHP ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ya, semua tersangka sudah kita tahan, dan ini masih dilakukan pengembangan untuk mengejar bandar judinya,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, dalam sebulan terakhir, Polres Asahan sudah melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 11 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Asahan.
Mantan Kanit VC Polresta Medan ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perjudian jenis apapun. Apabila warga mengetahui atau melihat ada lokasi perjudian maka segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat. (mag01/syaf)