TANJUNGBALAI – Setelah melakukan pembahasan sejak tanggal 7 Pebruari sampai 20 Pebruari, akhirnya DPRD Kota Tanjungbalai mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017. Dalam pengesahan APBD ini pendapatan daerah diketahui sebesar Rp626.442.714.423. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (27/2).
Pantauan wartawan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Herianto Lobo SE didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma itu juga dihadiri Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH dan Wakil Walikota Drs H Ismail. Menurut Sekretaris DPRD, H M Yunus, dari 25 orang anggota DPRD, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut berjumlah 23 orang.
Rapat Paripurna DPRD tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, Ir Rusnaldi Dharma. Dalam laporan Banggar tersebut dikatakan bahwa Pendapatan Daerah berubah menjadi sebesar Rp626.442.714.423, naik sebesar Rp3.416.797.416,99 atau sekitar 0,55 persen dari Rp623.025.917.007 sebelum pembahasan.
Demikian juga dengan belanja daerah setelah pembahasan berubah menjadi sebesar Rp692.642.714.423, naik sebesar Rp24.969.342.441 atau sekitar 3,74 persen dari Rp667.673.371.982 sebelum pembahasan. Setelah penyampaian laporan laporan hasil pembahasan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungbalai.
Dalam pendapat akhir fraksi tersebut, ketujuh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017 hasil pembahasan menjadi Perda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017. Namun demikian, dalam pendapat akhirnya, ada juga beberapa fraksi yang memberikan catatan-catatan.
Seperti Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Herna Veva Amd kembali menyoroti maalah kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo termasuk masalah jaminan tentang kualitas air oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti sejumlah permasalahan lainnya seperti dugaan penyimpangan dalam bedah rumah tahun 2016, pengalihan sejumlah lahan di kompleks perumahan PNS, serta kurang transparannya Pemko Tanjungbalai dalam mengelola bantuan CSR.
Hal serupa juga diungkapkan Fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Hj Nessy Aryani Sirait,SE. Selain itu, Fraksi Partai Hanura juga mempertanyakan Master Plan dan DED dalam pengelolaan Pulau Beswesen atau Pulau Besusen termasuk pengelolaan pasar di Kota Tanjungbalai yang sampai saat ini belum juga terselesaikan.
Namun akhirnya, sebagaimana dengan lima fraksi lainnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Hanura ini juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Perda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017 tersebut. Kemudian, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pengesahan Perda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017 oleh Ketua DPRD Bambang Herianto Lobo, Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma dan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Menurut Ketua DPRD Bambang Herianto Lobo, Perda APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017 tersebut masih akan di sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum diberlakukan. Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut seluruh unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh pimpinan SKPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai serta elemen masyarakat lainnya. (ck5/syaf)