TANJUNGBALAI –Lagi-lagi 4 oknum Satgas pemadam kebakaran Tanjungbalai kembali dinyakan positif mengunakan narkoba. Hal itu diketahui setelah 15 petugas pemadam kebakaran yang sebelum tidak hadir dalam tes urine pada bulan Desember 2016 lalu kembali
dites urine oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai Jumat (27/1).
Dalam tes urine yang dilaksanakan di kantor Pemadam Kebakaran di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar diketahui bahwa empat orang petugas pemadan kebakaran positif memakai narkoba. Dengan begitu jumlah pegawai pemadam kebakaran yang positif narkoba 13 orang.
Pantauan wartawan, dalam pelaksanaan tes urine yang disaksikan Kepala BPBD Mahdin Siregar didampingi Kasat Pol PP Haikal Akmal Sos, ke-15 pegawai pemadam kebakaran mengikuti tes urine.
“Setelah kita lakukan tes urine terhadap 15 petugas tersebut, 4 orang diantara terbukti positif pemakai narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai AKBP Saharudin Banko.
Dikatakannya keempat yakni SS, AP, RS, dan MG. Keempatnya merupakan tenaga honorer atau satgas pemadam.
“Untuk langkah selanjutnya sesusai dengan koordinasi hasilnya kita serahkan kepada pihak BPBD,” ucapnya.
Sementara itu Kepala BPBD Kota Tanjungbalai Mahdin Siregar didampingi Kasat Pol PP Haikal Akmal mengatakan, terhadap yang positif memakai narkoba akan diambil tindakan tegas berupa sekorsing selama dua bulan untuk direhabilitasi. Setelah itu dites kembali dan apabila tetap positif narkoba akan dilakukan pemecatan.
“Kita akan lakukan sekorsing dan setelah itu apabila kembali dinyatakan fositif akan kita pecat,” ujarnya.
Mahdin menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menantisipasi peredaran dan penyalagunaan narkoba di kalangan pegawai Pemadam Pemko Tanjungbalai.
Sebelumnya, Walikota Tanjungbalai M Syahrial akan memberikan sanksi tegas terhadap sembilan petugas pemadam kebakaran yang terlibat narkoba. Saat ini lima PNS dan empat pegawai honorer yang terbukti memakai narkoba sedang menjalani pemeriksaan di inspektorat.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Nurmailini Marpaung ketika dihubungi, Selasa (27/12) lalu.
“Pemerintah kota akan diberikan sanksi tegas,” kata Nurmailini.
Dikatakannya saat ini inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap ke 5 oknum PNS Damkar tersebut.
“Kelimanya akan diproses inspektorat,” ujar Nurmalini.
Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan jera dan tidak memakai narkoba. Selain itu, Pemko Tanjungbalai juga memiliki kominten dalam pemberantasan narkoba.
Nurmailini juga menambahkan, terkait kempatnya tenaga honorer positif narkoba juga akan diberikan sanksi tegas oleh kepala BPBD.
Masih dari Nurmailini, sesuai hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai saat melakukan tes urine, lima orang petugas pemadam kebakaran dinyatakan positif narkoba. Pelaksanaan tes urine ini dilakukan pasca penangkapan empat orang petugas pemadam kebakaran Pemko Tanjungbalai yang sedang pesta sabu, Rabu (21/12).
Tes urine yang dilaksanakan di kantor pemadam kebakaran di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai disaksikan langsung oleh Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH didampingi kepala BPBD Mahdin Siregar serta jajaran.
Dari 98 pegawai yang diperiksa hasilnya 5 orang terbukti positif pemakai narkoba, tiga di antara merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua tenaga honorer. Kelima orang tersebut yakni EZ, TZ, RS, FR dan AF.
Sementara 2 PNS dan 2 honorer petugas pemadam kebakaran Tanjungbalai ditangkap personel BNNK Tanjungbalai bersama tiga rekan mereka saat pesta sabu.
Para tersangka digrebek petugas BNN Tanjungbalai dikediaman salah satu PNS yang berabada di Jalan Alpukat, Perumahan Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (21/12) dini hari. (Mag02/syaf)