PEMERINTAH melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan SIM, STNK dan BPKB serentak secara nasional mulai besok, 6 Januari 2017. Masyarakat yang akan mengurus surat dan kelengkapan kendaraannya diminta melakukan pengurusan sendiri dan menghindari calo.
Tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diterbitkan tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari sejak diterbitkannya peraturan tersebut.
Aturan tentang jenis dan tarif atas PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian Keuangan tersebut tidak dikenakan pada penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Dalam peraturan yang baru itu, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku, seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Sementara untuk pengesahan STNK yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat. Dan dikenakan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih. Selanjutnya pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu. Dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Dan selain itu, biaya baru penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Roda empat atau lebih, dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Namun kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Untuk roda empat atau lebih, dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu.
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) menerangkan, biaya pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, diberlakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Kenaikan ini bukan karena Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik. Material itu untuk STNK, BPK zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” kata Kapolri.
Tito menambahkan, kenaikan tersebut juga didasarkan temuan dari Badan Anggaran DPR terkait biaya pembuatan dokumen kendaraan. Dalam temuan itu, DPR menyebut biaya pembuatan BPKB, STNK, dan SIM, di Indonesia merupakan yang termurah dibandingkan negara lain.
” Ke dua dari Banggar DPR. Hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan, karena daya beli masyarakat juga meningkat, sehingga bisa menambah penghasilan negara,” ujarnya. (int/mt)
A Penerbitan SIM Baru
NO JENIS PNBP TARIF
1 SIM A Rp120.000
2 SIM BI Rp120.000
3 SIM BII Rp120.000
4 SIM C Rp100.000
5 SIM CI Rp100.000
6 SIM CII Rp100.000
7 SIM D Rp50.000
8 SIM DI Rp50.000
9 Internasional Rp250.000
B Perpanjangan SIM
NO JENIS PNBP TARIF
1 SIM A Rp80.000
2 SIM BI Rp80.000
3 SIM BII Rp80.000
4 SIM C Rp75.000
5 SIM CI Rp75.000
6 SIM CII Rp75.000
7 SIM D Rp30.000
8 SIM DII Rp30.000
9 Internasional Rp225.000
D Penerbitan STNK Roda 2
1. Baru Rp100.000
2. Perpanjangan Rp100.000
Penerbitan STNK Roda 4 atau Lebih
1. Baru Rp200.000
2. Perpanjangan Rp200.000
E Penerbitan BPKB
NO JENIS TARIF TARIF LAMA
1 Roda 2 dan 3 Rp225.000 Rp80.000
Ganti Kepemilikan Rp225.000 Rp 80.000
Roda 4 atau Lebih Rp375.000 Rp100.000
Ganti Kepemilikan Rp375.000 Rp100.000