Pemberian penghargaan tersebut dilakukan, Senin (23/1) di halaman Mapolres setempat. Pemberian penghargaan itu diberikan karena mereka berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sugiarti Tiara Putri, warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai yang mayatnya ditemukan mengapung di pinggir sungai Tanjung, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, 17 Desember 2016 lalu.
AKBP Dedy Indriyanto SiK dalam arahannya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan tim Reskrim dan Polsek Indrapura dalam mengungkap kasus kriminal pembunuhan tersebut.
“Reward dan Punishment yang diberikan semoga menjadi motivasi bagi kita semua untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat Batubara,” kata kapolres.
Adapun 14 personil yang diberi penghargaan yakni Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH, Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi, Kanit Reskrim Iptu J Sinaga, Kanit Resum Ipda R Sipayung, Aipda Sugiarto, Bripka Bobi Handika Harahap, Bripka Makruf, Aiptu Erwinsyah, Bripka Elijon Manurung, Brigdir Mediansyah Hasibuan, Bripka Laksemikan Tarigan, Brigadir Dirgayuda, dan Brigadir Tengku Devi Kusuma.
Terpisah, Sholeh (45), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara yang merupakan kerabat korban mengatakan, sangat tragis dan sangat tidak disangka-sangka keluarga.
Sholeh mengaku pihak keluarga sangat senang karena pelaku pembunuhan terhadap tiara sudah diringkus polisi. Keluarga berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, didampingi Kanit Resum Ipda R Sipayung, KBO Reskrim Iptu Yahman dan Kasubbag Humas AKP Syamsul dalam press relies, Jumat (13/1) menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berkat informasi dari masyarakat serta pengembangan penyelidikan dan keterangan 7 orang saksi.
Tersangka ditangkap, Kamis (12/1) saat hendak menuju ke Polsek Indrapura, Kabupaten Batubara.
Menurut Rahmadani, korban diduga kuat dihabisi oleh Muhammad Fiqri Quaranda warga Jalan Bani Hasim, Gang Haji Sopiah, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kodya Tebing Tinggi yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurut penjelasan Kasat, motif pembunuhan ini dilakukan karena korban yang merupakan pacar tersangka meminta pertanggungjawaban. Di mana hubungan keduanya yang sudah berjalan sekitar 4 bulan berakibat korban hamil dua bulan.
“Pembunuhan berencana itu diduga kuat dilakukan tersangka pada Kamis 15 Desember 2016 dengan cara mengajak korban ke lokasi kejadian. Saat itu tersangka mengikat leher korban dengan tali dari belakang saat korban sedang jongkok. Tali itu sengaja dibawanya di dalam tasnya hingga korban tewas tak bernyawa lagi.
Kemudian tersangka menyeret korban ke pinggir sungai serta mengikatkannya dengan batu bekas bangunan sebagai pemberat lalu mendorong korban ke sungai. Mayat korban kemudian ditemukan warga setelah dua hari kemudian,” jelasnya.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni berupa 2 unit handphone milik korban, pakaian korban serta 1 unit Sepedamotor Yamaha Seul BK 4604 IT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
Sementara saat coba dikonfirmasi wartawan di ruang tahanan Satreskrim, tersangka tidak banyak berkomentar. Dia hanya membenarkan hubungan asmaranya dengan korban bahkan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Tiga kali,” jawabnya singkat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini diinapkan di ruang tahanan dan diancam dengan hukuman seumur hidup. (Wan/syaf)