BATUBARA – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Tiara Putri (19), yang tewas dengan cara tragis, 17 Desember 2016 lalu. Tiara yang diikat dan diberi pemberat batu lalu mayatnya di buang ke sungai ternyata dibunuh kekasihnya Muhammad Fiqri Quaranda (21). Tiara dibunuh karena dirinya sudah hamil dua bulan dan meminta pertanggung jawaban Fiqri untuk menikahinya.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, didampingi Kanit Resum Ipda R Sipayung, KBO Reskrim Iptu Yahman dan Kasubbag Humas AKP Syamsul dalam press relies, Jumat (13/1) menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berkat informasi dari masyarakat serta pengembangan penyelidikan dan keterangan 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Tersangka sendiri ditangkap pada Kamis (12/1) saat hendak menuju ke Polsek Indrapura, Kabupaten Batubara.
Menurut Rahmadani, korban diduga kuat dihabisi oleh Muhammad Fiqri Quaranda warga Jalan Bani Hasim, Gang Haji Sopiah, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kodya Tebing Tinggi yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Menurut penjelasan Kasat, motif pembunuhan ini dilakukan karena korban yang merupakan pacar tersangka meminta pertanggungjawaban. Di mana hubungan keduanya yang sudah berjalan sekitar 4 bulan berakibat korban hamil dua bulan.
“Pembunuhan berencana itu diduga kuat dilakukan tersangka pada Kamis 15 Desember 2016 dengan cara mengajak korban ke lokasi kejadian. Saat itu tersangka mengikat leher korban dengan tali dari belakang saat korban sedang jongkok. Tali itu sengaja dibawanya di dalam tasnya hingga korban tewas tak bernyawa lagi. Kemudian tersangka menyeret korban ke pinggir sungai serta mengikatkannya dengan batu bekas bangunan sebagai pemberat lalu mendorong korban ke sungai. Mayat korban kemudian ditemukan warga setelah dua hari kemudian,” jelasnya.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni berupa 2 unit handphone milik korban, pakaian korban serta 1 unit Sepedamotor Yamaha Seul BK 4604 IT.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
Sementara saat coba dikonfirmasi wartawan di ruang tahanan Satreskrim, tersangka tidak banyak berkomentar. Dia hanya membenarkan hubungan asmaranya dengan korban bahkan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
“Tiga kali,” jawabnya singkat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini diinapkan di ruang tahanan dan diancam dengan hukuman seumur hidup.
Kapolres Batubara diwakili Kabag Ops Kompol M Silaen sangat mengapresiasi jajaran Satreskrim yang telah bekerja ektra untuk mengungkap kasus tersebut.
“Ini prestasi baik Satreskrim bersama Polsek Indrapura dalam waktu tidak sampai sebulan mampu mengungkap kasus pembunuhan mayat yang semula tidak diketahui identitasnya itu,” kata Silaen.
Sekedar mengingatkan, mayat wanita tanpa identitas ditemukan tewas di sungai dengan kondisi menggenaskan.
Polsek Indrapura bekerja cepat mengungkap identitas mayat wanita yang ditemukan di Sei Tanjung, Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sabtu (17/12), siang sekira pukul 13.00 WIB. Ternyata, korban bernama Sugiartik Tiara Putri.
‘’Identitasnya sudah diketahui,” kata Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi, melalui Kanit Reskrim IPTU J Sinaga, kepada wartawan, Minggu (18/12). Ia menyebutkan, korban diketahui bernama Sugiartik Tiara Putri. Usia 19 tahun. Alamat Dusun 15, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi. Selama ini, korban bekerja di toko ponsel di desanya, Desa Kuala Indah.
Korban masih berstatus gadis (belum menikah, red),” sebut Sinaga.
Menurut keterangan pihak keluarga, korban Tiara dilaporkan hilang sejak Kamis.
Begitu ada informasi penemuan mayat di Sei Tanjung, Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan polres tetangga. Lalu, pihak keluarga yang mengetahui informasi itu langsung melakukan pengecekan ke RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Setelah dipastikan ciri-ciri dan identitasnya, pihak keluarga langsung membawa jasad almarhum Sugiartik Tiara Putri dari RSUD dr Djasamen Saragih, dan membawanya ke rumah duka di Tebing Tinggi, Minggu (18/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
‘’Kasus penemuan mayat ini masih kami proses dan kami kembangkan,” tandas Sinaga mengakhiri.
Terpisah, Suwono (49), warga Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, yang pertama kali menemukan mayat wanita itu mengatakan sangat terkejut melihat sesosok mayat dengan kondisi terikat di batu dan hampir membusuk.
‘’Siang itu, saya mau berangkat memancing. Tiba-tiba saat naik sampan dan melintas di sekitar lokasi, saya melihat sesosok mayat yang badannya terikat tali di batu itu. Waktu itu, posisinya telungkup dan hanya nampak punggung dan kepalanya saja,” ujar pria yang sehari-hari sebagai pemancing ikan ini.
Dia mengatakan, karena takut dan kaget lantas ia langsung bergegas memberitahukan penemuan mayat itu ke warga sekitar.
Karena saya waktu itu sendirian, saya gak berani mendekat. Waktu itu, saya langsung memberitahukan penemuan mayat itu kepada warga sekitar dan langsung melaporkan penemuan mayat itu kepada petugas kepolisian,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat wanita tanpa identitas ditemukan warga mengapung di tepian Sungai Besar Sei Tanjung, Dusun IV, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Sabtu (17/12) sekira puku 13.00 WIB.
Mayat tanpa identitas itu ditemukan mengenakan pakaian baju kaos warna hitam dan celana jeans warna hijau muda. Usianya diperkirakan antara 20-30 tahun.
Saat ditemukan, di tubuh korban menempel batu yang diikat pakai tali. Batu itu seukuran, setengah badan korban. Jenazah korban kemudian dibawa ke Instalasi Jenazah Rumah Sakit dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Berdasarkan hasil visum luar ditemukan ada luka pada pipi kirinya.
‘’Wanita itu diduga kuat korban pembunuhan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU J Sinaga singkat. (Wan/syaf/ma/int)
Tersangka Fiqri pelaku pembunuhan terhadap korban (baju orange) pada acara temu pres yang digelar Polres Batubara. (Siswanto/ Asahan)