SIMALUNGUN- Kasus pembunuhan bayi 14 bulan bernama Diva Azura br Tampubolon terungkap. Pelakunya adalah Suharman Ndraha alias Tri, pacar dari Vika (baby sitter korban). Menurut pengakuan tersangka, sebelum tewas, korban dicekik dan dibanting empat kali ke lantai serta dinding.
Penangkapan terhadap Tri dan Vika dilakukan, Senin (23/1) pukul 20.00 WIB, dari sebuah rumah yang disebut-sebut milik orangtua Tri di Desa Kasang Pandang, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Mapolsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan, Tri mengaku perbuatannya yang telah membunuh Diva. Bahkan kepada koran ini, Tri juga mengatakan hal yang sama.
“Kucekik dan kubanting sebanyak empat kali di lantai dan dinding rumah,” katanya, Selasa (24/1) sore.
Ketika ditanya alasannya tega melakukan hal itu, Suharman Ndraha mengaku nekat menghabisi nyawa Diva karena cemburu terhadap korban. Sebab menurutnya, Diva kerap mendapatkan perhatian lebih dari Vika yang sedang hamil tujuh bulan.
Nah, akibat rasa cemburu itu maka timbul amarah dan akhirnya dilampiaskan dengan menganiaya korban hingga tewas.
Peristiwa tewasnya Diva terjadi pada Rabu (18/1) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu Vika sedang bekerja di Kafe Mora di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Sementara Diva ditinggal di rumah bersama Tri.
Setelah menganiaya Diva hingga meninggal dunia, Tri panik dan pergi menjemput Vika dari tempat kerjanya. Saat itu Tri beralasan kepada Vika bahwa Diva kejang-kejang di rumah. Setelah sampai di rumah, Vika pun kaget begitu mengetahui Diva sudah meninggal dunia. Ketika itu Vika sempat menangis dan marah kepada
Tri. Namun ia malah mendapat perlakuan kasar dan dipukuli oleh kekasihnya itu.
Tetapi setelah keduanya bertengkar, Vika akhirnya tetap mengalah dan mendekap korban Diva yang sudah tak bernyawa.
“Kupeluk dia (Diva) sampai aku tertidur hingga pagi hari. Esoknya, Kamis (19/1) sekira pukul 06.30 WIB, kami keluar rumah hendak menuju kampung atau rumah orangtuanya (Tri, red) di Riau,” jelas Vika saat diwawancarai wartawan koran ini, tadi malam.
Selanjutnya dengan membawa jasad korban, keduanya keluar rumah dengan melewati rute Simpang Karangsari dan keluar dari Simpang Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Simalungun. Tujuannya adalah untuk membuang jasad bayi itu.
“Kami sempat hendak meninggalkan jasad korban di sebuah masjid yang ada di Karangsari. Tapi karena ramai orang, niat tersebut dibatalkan,” tambahnya.
Bahkan diakuinya, sebelum pergi jauh, mereka sempat hendak meninggalkan jasad korban di TPA Tanjung Pinggir. Tapi pagi itu ternyata sudah banyak petugas kebersihan yang mulai bekerja. Akhirnya niat itupun diurungkan.
Hingga akhirnya, sekira pukul 09.00 WIB, mereka tiba di Jalan Lintas Siantar-Perdagangan Km 14,5 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela yang masih sepi.
Lalu di areal perkebunan karet milik PTPN III Kebun Bangun tersebut, mereka membuang jenazah Diva dan langsung tancap gas menuju tempat yang hendak dituju.
Wanita bernama asli Yusvika Ayunda br Damanik ini juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak ada memukul korban. “Karena aku sangat sayang dengan Diva. Tidak ada aku memukul Bang. Saat aku pulang, Diva sudah meninggal. Begitu aku sampai rumah, Diva langsung kugendong terus sampai aku tertidur hingga pagi jam enam pagi. Habis itu aku diajak Tri ke rumah orangtuanya di Riau,” jelasnya.
Kapolsek Bangun AKP JR Sinaga menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, pelaku pembunuhan terhadap Diva adalah Suharman Ndraha alias Tri. “Suharman Ndraha menganiaya korban hingga meninggal dunia. Sementara keterlibatan Vika masih terus diselidiki. Saat ini, pelaku kita kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek (adi/hez/ma/int)