Informasi dihimpun kepolisian, pembunuhan yang terjadi pada Kamis (12/1) sekira pukul 09.00 WIB itu, karena perselisihan antara korban dan pelaku, yang berawal dari saling klaim kepemilikan lahan sawit di Dusun l, Desa Lumut Nauli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng). Bahkan, korban dan para pelaku diketahui masih berhubungan famili.
“Tolong, sudah dibunuh aku,” ujar korban saat itu seperti ditirukan petugas kepolisian, usai meminta keterangan istri korban.
Dan, tak berapa lama, istri korban dan sejumlah warga, di antaranya Setiawan Ndraha (23), Pamaha Gulo (24), melihat 4 orang pelaku membacoki tubuh korban dengan alat dodos sawit, tombak dan parang. Melihat istri korban dan sejumlah warga datang, keempat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang merupakan warga di sekitar kebun itu pun tergeletak bersimbah darah dan dinyatakan tewas.
Selanjutnya, warga desa setempat melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib, serta melaporkan nama-nama keempat pelaku.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Kapolsek Sibabangun Iptu Herman Ginting membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskan, usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan, di sekujur tubuh korban ditemukan luka robek, seperti di ketiak sebelah kiri, kaki, siku sebelah kanan dan di bagian kepala.
“Semua luka itu akibat senjata tajam,” terangnya seraya mengatakan jasad korban divisum di TKP dan selanjutnya diserahkan kepada keluarga.
Menurutnya, di hari yang sama petugas Polres Tapteng dan Polsek Sibabangun berhasil meringkus dua dari empat pelaku, yakni Noverius Zebua (30) dan Kanaha Waruwu (25), tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Sementara 2 pelaku lagi, yakni Kabuala Waruwu (26) dan Ama Yasa Zebua (30), warga Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, masih dalam pencarian. Kita berharap dalam waktu singkat kedua pelaku lainnya dapat ditangkap,” ujar Iptu Herman.
Kapolsek mengatakan, motif sementara diduga karena persoalan tanah yang ditanami sawit di lokasi kejadian, dimana kedua belah pihak sama-sama mengklaim bahwa lahan itu merupakan milik mereka.
“Antara para pelaku dan korban sama-sama mengklaim bahwa lahan itu milik mereka, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pembunuhan. Para pelaku dan korban juga masih ada hubungan keluarga, meskipun kediaman meraka sudah berbeda kabupaten. Sebab, mereka bermukim di perbatasan Kabupaten Tapteng dan Kabupaten Tapsel,” tandasnya lantas menambahkan kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polsek Sibabangun. (rb/ara/ma/int)