Hal itu diungkapkan Buyung Pohan, anggota Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai saat dihubungi melalui sellularnya, Rabu (25/1).
“Pada prinsifnya, DPRD Kota Tanjungbalai juga tidak setuju dengan kenaikan tarif air oleh PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tersebut. Oleh karena itu, kita dari Komisi B DPRD Kota Tanjungbalai saat ini sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri terkait konsultasi soal keabsahan kenaikan tarif air dari PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tersebut,” ujar Buyung Pohan, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai ini.
Menurut Buyung Pohan, pihaknya juga sangat terkejut dengan kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang dilakukan secara mendadak dan tanpa sosialisasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga sangat menyesalkan pemberlakuan kenaikan tarif air yang tidak melakukan pengecualian terhadap masyarakat ekonomi lemah atau masyarakat tidak mampu.
Sayangnya, Buyung Pohan menolak menginformasikan hasil konsultasi tersebut dengan alasan, hasilnya akan disampaikan dalam rapat resmi di DPRD Kota Tanjungbalai.
“Saya tidak berkompeten untuk mengungkapkan hasil dari konsultasi tersebut. Nantilah, setelah pulang ke Tanjungbalai, hasil konsultasinya akan disampaikan secara resmi oleh Komisi B dalam rapat di DPRD,” ujar Buyung Pohan.
Sementara itu, penolakan atas kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tersebut juga datang dari Edward Sihotang, Ketua LSM Pemberani Kota Tanjungbalai. Katanya, kenaikan tarif air tersebut dinilai semata-mata hanya untuk menyelamatkan ekonomi karyawan PDAM Tirta Kualo yang jumlahnya sudah lebih dari kebutuhan.
“Menaikkan tarif air tanpa adanya sosialisasi, adalah sangat tidak wajar dan terkesan untuk kepentingan perusahaan dengan membebankannya kepada masyarakat. Oleh karena itu, kita sangat berharap kepada Walikota Tanjungbalai agar dapat menunda kenaikan tarif air PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tersebut,” ujar Edward Sihotang.
Sebelumnya, hal serupa juga telah diungkapkan Hakim Tjoa Kian Lie, salah seorang politisi PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai. Bahkan, mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai ini juga berharap kepada Walikota Tanjungbalai agar menunda dan mengevaluasi kembali keputusan untuk menaikkan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai itu.
“Kita berharap kepada Walikota Tanjungbalai agar dapat menunda dan mengevaluasi kembali keputusannya untuk menaikkan tarif air PDAM Tirta KUalo Tanjungbalai terhitung sejak Desember 2016. Soalnya, keputusan untuk menaikkan tarif air tersebut tidak lagi berpihak kepada masyarakat melainkan sudah membebani masyarakat khususnya masyarakat kecil,” ujar Hakim Tjoa Kian Lie, baru-baru ini.
Menurut Hakim Tjoa Kian Lie, kalau memang terpaksa harus dilakukan, seharusnya kenaikan tarif air tersebut hanya diberlakukan bagi usaha menengah keatas, tidak seluruh pelanggan. Selain itu, imbuhnya, kenaikan tarif air tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan pelayanan dan kinerja dari PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.
Seperti diketahui, tanpa diketahui banyak orang, ternyata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai telah menaikkan tarif air terhitung mulai Desember 2016 lalu. Kenaikan tarif air tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) Tanjungbalai Nomor : 690/344/K/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Tarif Air Minum dan Non Air Minum PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai berlaku sejak ditetapkannya yakni Desember 2016.
Mirisnya, kenaikan tarif air tersebut diberlakukan dengan sosialisasi yang sangat minim. Buktinya, kenaikan tarif air tersebut baru diketahui warga pada saat akan melakukan pembayaran rekening air pada awal Januari 2017 ini. (ck5/syaf/ma/int)