Informasi diperoleh, Juliandi merupakan warga Dusun VI, Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan. Selama ini Juliandi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap saat berupaya mencuri sepedamotor Yamaha Scorpio BK 4749 VAT milik Rahmat Kurniadi (24) warga Dusun II, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat Asahan.
Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi menjelaskan, korban yang berada di dalam rumah terbangun karena mendengar suara mencurigakan.
“Ia melihat sepedamotor miliknya di parkir samping rumah telah kosong dan dia melihat pelaku hendak mengeluarkan sepedamotornya dari dalam rumah,” kata Juriadi.
“Korban mengecek keluar dan melihat sorang laki-laki menyorong sepedamotornya. Kemudian korban menegur pelaku dan kemudian pelaku berusaha untuk melarikan diri,” ujar Juriadi.
Melihat kejadian itu, korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya.
“Tersangka ditangkap di Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat. Pelaku gagal melarikan diri dan karena kerjasama personil kami menangkapan dengan warga,” kata kapolsek.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk menjalankan proses lidik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terang Juriadi.
Sementara tersangka Juliandi mengaku dirinya sudah pernah dihukum di Riau karena melakukan pecurian sepedamotor dan sudah tiga kali menikah.
“Hasil pencurian sepedamotor saya foya-foyakan untuk keperluan menikahi perempuan. Kepada wanita yang ingin saya nikahi, saya mengaku bisnis jual beli sepedamotor. (mag01/sof/syaf/ma/int)