BATUBARA– Dilaporkan telah melakukan penipuan Rp83 jutam Jamaluddin Chaniago (32) warga Pematangsiantar diringkus polisi. Kepada korban, tersangka mengaku bisa membantu korban untuk mencairkan pinjaman kredit ke Bank Rp1,8 miliar, hanya saja korban harus membayar Rp110 juta sebagai pembayaran untuk administrasi.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap warga Jalan AI Suryani No 25, Desa Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar ini, Sabtu (21/1) setelah dilaporkan korban dalam kasus penipuan.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani kepada wartawan, Senin (23/1) membenarkan penangkapan tersangka yang sudah merugikan korbannya sebesar Rp 83 juta.
“Tersangka melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 dari KUH Pidana sesuai dengan Nomor : LP/345/XII/2016/SU/Reskrim, tanggal 19 Desember 2016,” kata Ramadhani.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka ini atas pengaduan M Fadli, warga Dusun III, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Saat itu M Fadli menceritakan kepada tersangka ia butuh uang sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan kredit uang yang dibutuhkan korban ke Bank DKI Medan. Agar proses permohonan kredit berlangsung lancar, tersangka meminta korban uang pelicin sebesar Rp110 juta .
Korban sepakat dengan angka yang disebutkan tersangka, sebelumnya korban harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Setelah rampung berkas permohonan kredit diserahkan korban kepada tersangka. Dua hari setelah itu tersangka meminta korban agar mentransfer uang sebesar Rp3 juta. Satu minggu kemudian tersangka kembali meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp6 juta untuk menurunkan tim survey.
Esok harinya korban bertemu dengan orang yang mengaku sebagai tim survey dari Bank DKI di Kisaran. Disitu tim yang berjumlah dua orang itu memastikan korban pasti diberi kredit. Namun korban harus melunasi uang pelicin yang dijanjikan.
Selang beberapa hari, tersangka menelpon korban agar melunasi kekurangan uang itu. Lalu, Rabu 14 Desember 2016 korban mengantarkan uang itu ke SPBU di Pinang Baris, Medan sebesar Rp74 juta.
Setelah penyerahan uang yang terakhir itu, tersangka sulit ditemui. Beberapa kali ditelepon, selalu beralasan kredit sedang diproses. Merasa sudah menjadi korban penipuan, M Fadli melaporkan tersangka ke Polres Batubara.
Atas laporan tersebut, petugas pun menyusun rencana penangkapan tersangka. Korban menelepon tersangka karena ada temannya yang ingin mengambil kredit. Setelah itu janjian bertemu di Jalan Pelita Kisaran tepatnya di depan Cafe Family.
Begitu tersangka datang dan duduk petugas pun langsung membekuknya. Bersama tersangka petugas mengamankan Honda Vario tekno warna putih – hitam baru, satu lembar faktur pembelian sepedamotor, dua unit hp, satu buah id card bertuliskan Tipikor kriminalitas, satu buah buku tabungan Britama atas nama pelaku. (Wan/syaf/ma/int)