BATUBARA–Pihak Kepolisian Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (5/1) siang melakukan peninjauan pada lokasi hutan di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang diduga dirambah.
Pantauan di lokasi, tim yang saat itu turun ke lokasi langsung melakukan pengamanan terhadap alat berat exkapator (beko,red) dan supirnya. Informasi dihimpun Wartawan Koran ini, peninjauan lokasi areal lahan hutan tersebut dilakukan pihak Polisi Kehutanan Propinsi Sumatera Utara itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap praktek dugaan perambahan hutan tersebut. Saat diamankan, alat berat tersebut tengah membeko/mengeruk bagian tanah di lahan areal di sekitar lokasi dengan nama pemilik lahan bernama Jannes/Acai seluas 150 hektare.
Jupri (36), warga Pematang Nibung, Kecamatan Air Putih, Batubara sang supir beko mengaku hanya bekerja berdasarkan perintah pemilik beko tersebut.
“Baru tadi pagi pukul 08.00 WIB saya mulai bekerja, sebenarnya ada dua beko di sana, tadi cuma yang satu lagi supir bekonya gak masuk. Alat berat beko ini milik warga bernama Frengki warga Kuala Tanjung dan saya hanya bekerja atas perintahnya,” kata ayah dua orang anak itu.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cinta Mangrove Batubara Azizi SH mengatakan bahwa dugaan prakter perambahan hutan disekitar lokasi tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“Dulu areal yang dibeko ini merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan SK 44 yang berlaku tahun 2004, kemudian ada revisi lagi berdasarkan SK Menhut No 579 tahun 2014 menyatakan hutan tersebut kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL). Berdasarkan pemeriksaan bersama dengan alat GPS tadi memang nampak hanya sedikit sekitar 15 meter saja yang masuk areal HPT, namun kalau dikalikan dengan panjang dan luasnya areal itu sudah berapa banyak?” katanya mempertanyakan.
“Proses ini akan terus kita ikuti dan hasil pemeriksaan tadi akan dicocokkan dulu tentang keberadaan hutan ini, apakah termasuk hutan lindung atau tidak. Dan alat berat akan dibiarkan dulu. Namun belum boleh beraktifitas,” ungkapnya.
Sementara Awaluddin, selaku kuasa hukum pemilik lahan tersebut mengatakan, kedatangan pihak Polisi Kehutanan Propinsi Sumut itu untuk melakukan peninjauan.
“Mereka melakukan peninjuan dan sudah dilakukan pengukuran ulang. Dan akan disesuaikan dengan peta yang ada yang kami miliki,” ungkapnya.
Sementara Kasi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, A Sibuea SH, MAP saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya turun kelokasi tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Tim dari Polisi Kehutanan Propinsi Sumatera Utara tersebut turun ke lokasi itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Dan atas laporan itu dinas menurunkan tim untuk mengecek ke lokasi tentang laporan itu. Dan berdasarkan pengecekan tadi areal lahan itu tidak termasuk kawasan hutan lindung, akan tetapi masuk kedalam Areal Penggunaan Lainnya (APL). Jadi tidak bisa ditindak dan lahan tersebut bisa digunakan dan dikelola secara pribadi. Dan alat Exkapator (beko) itu juga tidak bisa dibawa,” ungkapnya.
Sementara itu, disela-sela kegiatan peninjauan di lokasi tersebut, sang Supir Beko bernama Jupri (36), yang saat itu tengah diamankan dan duduk didekat mobil petugas kepolisian kehutanan itu tiba-tiba melikan diri hingga aksi kejar-kejaranpun sempat terjadi. Namun sang supir beko bernama Jupri itu berhasil melarikan diri lari kedalam semak-semak di Kebun Kelapa Sawit yang berada di sekitar lokasi. (Wan/syaf/ma/int)