BATUBARA – Berdalih untuk menambah penghasilan sebagai seorang petani, Jonpiter Tambunan (36), warga Dusun V Penunurunan, Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara nekad mengoprasikan judi jackpot. Akibatnya, Jonpiter ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani kepada wartawan, Selasa (17/1) mengatakan, tersangka ditangkap dalam perkara perjudian jenis jackpot.
“Anggota Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jackpot di wilayah Desa Lubuk Cuik. Di sana ditemukan tempat perjudian saat itu tersangka berada didalam rumah,” ujar Ramadhani.
Tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani ini ditangkap didalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, di situ ditemukan dua unit mesin jackpot dan uang hasil penukaran koin sebesar Rp36.000.400 koin. (Wan/syaf/ma/int)