BATUBARA – Personel Reserse Polsek Lima Puluh, Polres Batubara, Selasa (17/1) sekira pukul 20.05 WIB menangkap Andi alias Bolot (26). Penangkapan terhadap tersangka, karena selama ini tersangka kerap meresahkan warga dengan menjual sabu i daerah Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Batubara.
Informasi diperoleh, tersangka yang merupakan warga Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh diringkus di lapangan bola takraw yang tidak jauh dari rumahnya.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP E Banjarnahor menjelaskan, malam itu unit reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Gambus Laut.
Mendapat informasi itu, kemudian Kapolsek Lima Puluh dibawah pimpinan AKP Zulfikar memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan pengecekan. Lalu dilakukan pengintaian dan polisi berhasil meringkus tersangka.
Saat digeledah, di dalam saku celana Andi, petugas menemukan 11 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
”Selain sabu 11 paket, kita juga mengamankan uang tunai Rp75.000, 1 bungkus rokok, 1 mancis warna biru,” kata Banjar Nahor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Batubara. (Wan/syaf/ma/int)