BATUBARA– Berdalih butuh dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari membuat Sopuan (36) nekad mengedarkan narkoba. Akibat perbuatannya, Sopuan kini mendekam di sel tahan polisi.
Informasi diperoleh, Sopuan yang merupakan warga Bok I, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ini diringkus polisi, Kamis (5/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Tersangka diringkus personel Polsek Labuhan Ruku. Saat itu personel Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba disalah satu rumah di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Mendapat informasi tersebut, 4 personel lidik kemudian langsung berangkat ke TKP dan menemukan rumah yang dimaksud dan langsung dilakukan penggerebekan serta berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu ukuran besar, 1 bungkus sabu ukuran sedang, 3 bungkus sabu ukuran kecil, 5 buah plastik kosong, 3 buah pipet berbentuk skop dan 1 buah timbangan elektrik.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH saat dikofirmasi Wartawan Koran ini membenarkan prihal penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Labuhan Ruku,”ujarnya. (Wan/syaf)
Teks foto
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol SH (pakai kaos biru) saat mengapit tersangka Sopuan (pakai kaos kuning). (siswanto/ASAHAN)