Hal ini dikatakan Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Asahan H Syamsir Nasution diruangan Fraksi partai Gerindra DPRD Asahan di Jalan Lintas Sumatera kepada wartawan, Rabu (18/1).
Menurut Syamsir, saat ini pengawasan tenaga kerja asing di Asahan masih sangat lemah. Tentunya Disnaker Kabupaten Asahan agar terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Asahan.
“Disnaker Asahan haruslah bersinerji dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Asahan,” ujarnya.
“Untuk itulah kita meminta kepada Disnaker Asahan beserta Imigrasi serta instansi terkait agar melakukan pemeriksaan terhadap pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Asahan. Pasalnya, menurut catatan yang ada bahwa sebanyak 17 pabrik milik swasta yang domisili cukup jauh dari ibukota Asahan masih luput dari pantauan pihak Disnaker, seperti di Kecamatan Mandoge, Pulau Rakyat dan Simpang Empat dan lainnya.
“Masih luput dari pengawasan pihak terkait termasuk Disnaker. Kemungkinan saja di sana ada tenaga kerja asing bekerja,” terangnya.
Dikatakannya lagi, DPRD meminta kepekaan Disnaker serta Imigrasi serta instansi lainya agar koperatif dalam persoalaan tenaga asing yang ada di Kabupaten Asahan. Di mana baru-baru ini ada 92 orang tenaga kerja asing ditangkap pihak aparat di Pekanbaru yang bekerja di pabrik hanya bermodalkan pasport turis dan izin tinggal selama 28 hari dapat bekerja di negeri ini.
“Maka belajar dari pengalaman tersebut, kita mengingatkan pihak Disnaker Asahan dan Imigrasi Tanjungbalai agar peka terhadap masuknya orang asing serta tenaga kerja asing di Kabupaten Asahan,” bebernya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi B DPRD Asahan Bambang Rusmanto SP menyebutkan bahwa kita sangat perlu meningkatkan kewaspadaan yang tinggi dengan banyaknya temuan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dengan gampang.
“Untuk itu mari kita sama-sama menjaganya dengan mengajak seluruh warga Asahan agar bekerja sama untuk melakukan pemantauan,” ujarnya.
“Maka untuk itu perlu agar pihak Disnaker tetap melakukan pengawasan secara rutinnitas,” ungkapnya.
Terpisah, Kadisnaker Kabupaten Asahan Jaya Prana SH melalui penempatan Tenaga Kerja Edy Catur mengatakan, pihak tenaga asing sebelum bekerja di Asahan mempunyai mekanisme dengan jalan mengajukan permohonan ketenaga kerjaan, lalu setelah ada SK keputusan (IMTA) Izin memperkerjakan Tenaga Asing.
“Pihak perusahaan di mana mereka bekerja mengajukan rekomendasi serta pelaporan penggunaan tenaga kerja asing ke- Disnaker Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, saat ini DPRD Asahan tengah menggodok tentang aturan tenaga asing yang bekerja di Kabupaten dan akan dijadikan Perda.
“Bagaimana mekanismenya tentang tenaga asing ini serta pengawasan oleh siapa kita belum mengetahuinya, namun kita berharap agar aturan tentang Perda tenaga asing cepat diselesaikan oleh DPRD Asahan,” terangnya.
Dikatakannya lagi, pihak Disnaker Kabupaten tetap eksis melakukan pengawasan secara rutinitas satu bulan sekali dan tiga bulan sekali serta, wajib lapornya pihak perusahaan yang mengunakan tenaga asing yang bekerja.
“Saat ini kita juga mohon bantuan kepada masyarakat Asahan agar dapat membantu menginformasikan kepada pihak Disnaker Asahan di mana ada tenaga asing bekerja di Kabupaten Asahan,” harapnya. (mar/syaf/ma/int)