TANJUNGBALAI –Berdalih terjepit biaya skripsi, Syafrizal Andesto alias Apin (26) seorang mahasiswa disalah satu Universitas Negeri di daerah Reuleuet, Kabupaten Aceh Utara, Aceh nekat jual sabu. Naas belum mendapatkan hasil dari bisnis narkoba yang dijalaninya, Apin tertangkap petugas dikediamannya di Tanjungbalai. Kini Apin harus mendekam di sel tahanan polisi.
Apin yang diwawancarai wartawan tidak mau banyak bicara. Hanya saja menurut Apin dirinya menjual sabu karena butuh dana untuk biaya skripsinya.
“Aku jual sabu untuk biaya skripsi pak,” katanya singkat.
Informasi diproleh, Apin yang merupakan mahasiswa semester VII ditangkap,
Kamis (12/1) sekira pukul 21.45 WIB. Penangkapan terhadap tersangka bermula saat petugas Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Mapolres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat.
Di mana sesuai laporan dari masyarakat, Apin kerap menjual narkoba ketika pulang dari Aceh. Ketika mengetahui pelaku pulang ke Tanjungbalai, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Apin bersama barang bukti sabu seberat 101,35 gram dikediamanya di Jalan Teratai, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Robet didampingi Kanit Reskrim AKP Suharmono mengatakan, penangkapan terhadap Apin berkat berkat laporan masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu. Begitu kita mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengeledahan rumah pelaku dan berhasil menemukan barangbukti sabu seberat 101,35 gram yang disembunyikan di dalam bantal,” kata Suharmono.
Dikatakannya, barang tersebut diproleh dari seorang temannya di Aceh. Sesuai pengakuan Apin, dirinya sudah lima kali menjual sabu.
“Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya,” ujar Suharmono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
**** Di Batubara, Dua Pengedar Sabu Diringkus
Dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan PT Moeis, Dusun I, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batubara dibekuk perseonel Polsek Indrapura.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi dan Kanit Reskrim Iptu J Sinaga, Jumat (13/1) mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah hasil tugas Opsnal Polsek Indrapura.
Dua tersangka tersebut yakni SP alias Sabreh (44), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Airputih, Batubara dan MIT (28), warga Dusun I, Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batubara. Keduanya ditangkap di lokasi perkebunan PT Moeis sekitar pukul 13.00 WIB.
“Penangkapan kedua tersangka itu atas informasi dari masyarakat, dan info tersebut terus kami tindaklanjuti, dan hasilnya kedua tersangka berhasil dibekuk,” kata Sinaga.
Dari tangan tersangka SP dan MIT, barang bukti yang ikut diamankan 8 plastik klip sabu, uang tunai Rp150.000, dua mancis warna merah, 1 unit HP Nokia warna putih, dan satu kaca pirex. (mag02/Wan/syaf/ma/int)
Tersangka Apin mahasiswa yang ditangkap karena menjual sabu. Apin mengaku menjual sabu karena butuh dana untuk biaya skripsi. (riki/ASAHAN)