KISARAN– Saat ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan mengebut pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017. Pembahasan dilakukan siang dan malam agar pengesahan APBD bisa terlaksanakan.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH MSi, Selasa (10/). Benteng mengatakan, pembahasannya ini dilakukan siang dan malam bahkan sampai tengah malam. Karena untuk membahas APBD ini butuh ketelitian yang tinggi. Disisi lain, semakin cepat dibahas, maka pembangunan akan cepat berjalan.
Masih dari Benteng, terlambatnya pengesahan APBD ini dikarenakan turunnya Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah, sementara Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asahan baru disahkan pada bulan Desember lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini tingkat pembahasan masih pada prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017 oleh TAPD dan Banggar.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, faktor keterlambatan pengesahan APBD 2017 disebabkan adanya perubahan nomenklatur terkait PP nomor 18 tahun 2016, sementara Perda perangkat daerah baru disahkan Desember lalu.
“Ini TAPD dan Banggar sedang membahasnya siang malam,” ungkapnya.
Sementara itu secara terpisah, aktivis yang juga pemerhati kebijakan publik di Asahan, Husni Mustofa didampingi Halim Saragi SPdI mengatakan, Kabupaten Asahan sudah sangat terlambat dalam pengesahan APBD TA 2017. Jika mengacu kepada Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD, seharusnya pengesahan APBD 2017 sudah disahkan paling lambat tanggal 30 November 2016 lalu atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Masih dari keduanya, andai saja APBD disahkan tepat waktu, makan akan dapat menguntungkan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan itu juga merupakan salah satu ukuran pemerintah pusat dalam memberikan dana intensif kepada pemerintah Kabupaten.
Husni dan Halim menambahkan, penetapan APBD tepat waktu juga menjadi bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan opini keuangan terhadap suatu daerah. (mar/syaf)
Teks foto
Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan.