Informasi proleh, tertangkapnya warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini bermula saat polisi mendapat informasi bahwa di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Bandar, Tanjungbalai dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Ridwan yang sempat melarikan diri manaiki becak motor.
“Begitu petugas sampai ke TKP, pelaku sempat lari menaiki becak motor namun berhasil kita amakan bersama barang bukti dua paket sabu seberat 0,35 gram. Tersangka sempat membuang barang bukti saat akan diringkus,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga.
Dikatakannya, sesuai pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, barang bukti tersebut didapat pelaku dari seorang pengedar yang merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai Utara.
“Saat ini masih kita masih melakukan pengembangan tehadap pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya M Ridwan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu saat diwawancari M Ridwan mengaku sudah lama memakai sabu agar badannya tidak mudah capek.
“Aku sering lemas, makanya ku beli sabu agar badanku nggak mudah capek. Sabu itu kubeli dengan harga Rp1 juta dari orang kampung baru,” ujarnya. (Mag02/syaf/ma/int)