SIMALUNGUN– Permasalahan oknum polisi tersandung kasus penyalahgunaan narkotika masih belum berakhir. Di awal tahun 2017 ini, oknum polisi kembali ditangkap berpangkat Brigadir berinisial AS (31).
Pria tersebut diciduk rekan seprofesinya yaitu anggota Polsek Tanah Jawa, Kamis (12/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianti Putra SIK, saat dihubungi lewat seluler, Jumat (13/1), berjanji akan menindak anggotanya yang melawan hukum.
Oknum polisi yang bertugas di unit Satuan Sahbara Polres Simalungun tersebut diamankan di depan rumah warga di Kampung Gunung, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar. Anggota Polsek Tanah Royen Sinurat, Riston Tambunan di bawah pimpinan Kompol Anderson Siringoringo SH MH meringkus tersangka lewat pengembangan seorang tersangka yang diamankan sebelumnya, Herman Siahaan (42), warga Huta IV Nagori Rajamaligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Setelah ditangkap dari kediamannya dengan barang bukti 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex berisikan lekatan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebesar bukti 15 gram narkotika, kepada polisi, Herman Siahaan mengakui bahwa barang terlarang yang ia simpan berasal dari orang lain yaitu oknum polisi AS. Di mana sebelumnya, AS bersama warga lainnya, Alim (36), warga Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar mengantarkan sabu-sabu kepada Herman.
Usai mendengarkan keterangan Herman, polisi kemudian mengejar, AS dan Alim hingga kemudian keduannya diamankan. Dan hasil ini terus dikembangkan hingga mengarah terhadap oknum polisi yaitu AS. “Kita pertama mengamankan Herman, kemudian AS dan Alim. Ini hasil penembangan. Herman mengakui kalau barang itu didapatkan dari orang lain, namanya tidak tahu tetapi nomor (hp) dia tahu. Kemudian kita kembangkan dan ternyata itu milik AS dekat mobilnya di depan rumah warga,” kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Anderson Siringoringo.
Pengembangan lainnya, lewat pengakuan Alim, kata Kapolsek, barang narkotikan itu berasal dari seseorang yang berada di dalam Lembag Pemasyarakatan (Lapas). “Kita masih mengembangkan ini terus,” katanya singkat tanpa memberitahukan dengan deteil di Lapas mana orang yang menyalurkan narkoba itu.
Sementara itu untuk memastikan keterlibatan AS di dalam dunia obat haram tersebut, Polsek Tanah Jawa terlebih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengintograsi AS termasuk melakukan tes urin. Dan hasilnya positif mengandung amphetamin dan methapitamin.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianti Putra SIK mengatakan akan memberikan sangsi berat kepada AS, dan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pasti (pemecetan) sesuai dengan apa keselahannya. Tidak semua anggota langsung dipecat. Tetapi sesuai masalahnya. Kayak masyarakat. Intinya, harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bisa pemecatan, bisa mutasi dan macam-macam. Kita lihat kesalahannya,” terangnya.
Kapolres mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak bermain-main dengan apapun yang melawan hukum. Namun untuk mengatasi agar anggotanya tidak melenceng menjalani hidup sehari-hari, baik saat bertugas atau tidak, akan dilakukan pembinaan dan jika ada yang tidak mengikuti arahan maka akan diberikan sangsi. “Kalau tidak bisa dibina, maka kita akan kasih masukan ke Kapolda agar ditindaklanjuti. Kita pesan kepada anggota jangan macam-macam dan janganlah bermasalah,” jelasnya. (pam/pra)