TANJUNGBALAI– Diduga kerap melakukan penyalahgunaan narkoba, HS alias Hen (21) tertangkap polisi. Dari tanggannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram diamankan petugas
Informasi diproleh, Hen yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini merupakan warga Jalan Tuka-tuka, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Hen diringkus petugas Sat Reskrim di bengkel di Jalan Yossudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (23/1).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Mulkan Daulay didampingi Kanit Reskrim Iptu R Saragih mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di bengkel yang berada di Jalan Yos Sudarso dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan Informasi tersebut kemudian kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku,” ujar Sagih sambil menambahkan bahwa dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat 0,16 gram.
Dikatakannya saat ini pelaku masih dalam penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara tersangka Hen saat dimintai keterangannya mengaku ia memakai sabu hanya untuk menghilangkan suntuk karena hasil tangkapan ikannya belakangan ini menurun drastis. (Mag02/syaf/ma/int)