Informasi diperoleh, Ibnu merupakan warga Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara. Ibnu ditangkap petugas disalah satu warung kopi milik masyarakat di Dusun I Desa. Bogak sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Narkoba AKP Edwar Banjarnahor dan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol, Sabtu (28/1) membenarkan penangkapan Ibnu besama barang bukti 26 paket ganja kering.
Dijelaskan Banjarnahor, awalnya Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penggunaan narkotika ditempat kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bersama barang bukti. Tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalani pemeriksaan.
“Proses penyelidikan masih berlanjut untuk pengembangan menangkap jaringan di atasnya. Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang berbahaya dan diancam penjara paling singkat 4 tahun,” jelasnya. (syaf/int)