KISARAN-Satreskrim Polres Asahan berhasil membekuk pencuri
sepedamotor Vixion, berinisial HSM (33), warga Kampung Tempel, Kecamatan
Kisaran Timur.
sepedamotor Vixion, berinisial HSM (33), warga Kampung Tempel, Kecamatan
Kisaran Timur.
Tersangka ditangkap Unit Jatanras di kawasan Gambir Baru, Kota Kisaran atas
laporan
laporan
korban Abdi Yanta Tarigan yang hilang saat terparkir di
sebuah doorsmer.
sebuah doorsmer.
“Berdasarkan hasil introgasi, tersangka sudah berulang
kali menjalankan aksinya. Tak hanya menyikat sepedamotor yang terparkir, juga
menyikat sepedamotor yang dikendarai pengendaranya yang sedang melintas di
jalanan,” papar Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat
Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK didampingin Kanit Jatanras Ipda M Khomaini
STK, Kamis (5/1).
kali menjalankan aksinya. Tak hanya menyikat sepedamotor yang terparkir, juga
menyikat sepedamotor yang dikendarai pengendaranya yang sedang melintas di
jalanan,” papar Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK melalui Kasat
Reskrim AKP Bayu Putra Samara SIK didampingin Kanit Jatanras Ipda M Khomaini
STK, Kamis (5/1).
AKP Bayu Putra Samara SIK menerangkan, empat tempat kejadian
perkara (TKP) yang pernah disikat tersangka yakni Air Joman dengan barang bukti
Yamaha Vega R dan Supra Fit, Silau Laut dengan barang bukti jenis Satria FU,
dan Jalan Turi dengan barang bukti Supra X plat merah.
perkara (TKP) yang pernah disikat tersangka yakni Air Joman dengan barang bukti
Yamaha Vega R dan Supra Fit, Silau Laut dengan barang bukti jenis Satria FU,
dan Jalan Turi dengan barang bukti Supra X plat merah.
“Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sepeda
motor Yamaha Vixion bernomor polisi BM 3072 OP
warna merah hitam dan kunci T,” ujar AKP Bayu.
motor Yamaha Vixion bernomor polisi BM 3072 OP
warna merah hitam dan kunci T,” ujar AKP Bayu.
Kanit Jatanras Ipda Khomaini STK menambahkan, atas
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita masih terus melakukan pengembangan
untuk mengejar penadah tempat penjualan barang curian tersebut,” tutupnya.
perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita masih terus melakukan pengembangan
untuk mengejar penadah tempat penjualan barang curian tersebut,” tutupnya.
Sementara itu menurut HMS, semula melakukan aksinya berhasil
sehingga ketagihan. “Enak cara kerjanya, tinggal tengok suasana,
menggunakan keahlian kunci T, dapat hasil,” cetusnya. (Mag1/ma/int)
sehingga ketagihan. “Enak cara kerjanya, tinggal tengok suasana,
menggunakan keahlian kunci T, dapat hasil,” cetusnya. (Mag1/ma/int)
Keterangan foto
Kanit Jatanras Ipda M Khomaini STK
mengintrogasi tersangka HMS.
mengintrogasi tersangka HMS.
(Bawadi Sitorus/Asahan)