Kapolsek Bangun AKP JR Sinaga didampingi Kanit Reskrim Iptu Juni Hendrianto di Mapolsek Bangun kepada wartawan, Rabu (25/1) mengatakan, setelah diperiksa secara maraton serta melakukan gelar perkara yang dilakukan pihaknya, Vika kini ditetapkan tersangka.
“Jadi dia ditetapkan tersangka karena turut membantu perbuatan pelaku Suharman Ndraha alias Tri untuk membuang jasad korban Diva di parit pinggiran areal perkebunan PTPN III Kebun Bangun, tepatnya di Jalan Lintas Km 14 Siantar-Perdagangan, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela,” ujar Juni, Rabu (25/1).
Terhadap tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 55, 56 KUHPidana atau 304 KUHPidana subsider 306 KUHPidana ayat (2), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ditemui koran ini di Mapolsek Bangun, Vika mengaku hanya bisa pasrah. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Namun semuanya sudah terlambat.
“Aku punya orangtua angkat di Baja Linggei, Dolok Merawan, Serdang Bedagai. Bapakku namanya Yusmar dan ibuku Sriani. Mereka belum tahu keadaanku sekarang. Sudah setahun aku tidak ketemu mereka. Lebaran Tahun 2016 kemarin aku pulang terakhir,” ceritanya.
Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada ibu korban, Vina. “Sudah, sudah minta maaf sama Kak Vina. Dia (Vina, red) sempat memeluk aku karena Kak Vina itu tahu aku sayang sekali sama Diva. Aku juga sudah minta maaf sama kawan-kawan dan semua orang karena kejadian ini. Selama ini, Diva sudah memanggilku mamak. Memang selama ini aku lebih mementingkan Diva daripada Tri,” katanya dengan wajah sedih.
Dia menambahkan, nantinya saat ia menjalani hukuman di penjara, ada satu permintaan yang harus terpenuhi.
“Setelah anakku lahir, akan kutitipkan sama mamakku. Aku ingin mamakku yang jaga dan mengasuh anakku, sampai aku bebas nanti. Biarlah kujalani hukuman ini bersama Tri, walaupun di penjara,” katanya lagi.
Terpisah, Tri yang juga sempat diwawancarai, mengaku bahwa hubungannya dengan Vika belum sah menjadi suami istri. “Memang aku belum menikahi Vika secara resmi. Kalau nanti diizinkan, kami bisa menikah walau kami jalani hukaman ini. Tapi itupun aku hanya bisa berharap, seandainya nanti bisa Bang. Aku setuju kalau anak kami nanti lahir, biar dibesarkan oleh ibu Vika sampai kami bebas kelak,” katanya.
Tri juga meminta wartawan koran ini menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga orangtua dan keluarga Diva. “Tolonglah Bang. Sampaikan maafku kepada kedua orangtua Diva. Aku khilaf bang…
Campur baur perasaanku, antara cemburu dan emosi karena Diva rewel saat itu. Memang kasih sayang Vika sama Diva selama ini berlebihan. Pokoknya campur baur perasaanku Bang. Memang perbuatanku sangat keterlaluan dan tak bisa dimaafkan oleh siapapun,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengaku siap menjalani hukuman apapun untuk menebus kesalahannya. “Aku minta maaf sama kedua orangtua Diva dan keluarga besar Diva. Aku juga minta maaf kepada semua masyarakat, akibat perbuatanku ini. Aku tahu bahwa aku salah besar. Apapun hukumannya akan aku jalani. Terimalah maaf kami berdua,” harapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini bermula dari ditemukannya jenazah bayi berusia 1 tahun 3 bulan di areal PTPN III Kebun Bangun yang berada di pinggir Jalan Lintas Siantar-Perdagangan, Jumat (20/1) lalu. Jenazah kemudian dievakuasi ke Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD Dr Djasamen Saragih.
Keesokan harinya, Genesis Tampubolon dan Vina yang mengetahui adanya temuan mayat bayi, pergi melihat ke RSUD. Sebab mereka juga sudah tak melihat putri keduanya itu sejak Rabu (18/1) pasca dititipkan kepada baby sitter, Vika.
Nah, begitu melihat jenazah bayi itu, air mata pasangan suami istri itu langsung mengucur di pipi. Sebab, korban adalah putri mereka bernama Diva Azura br Tampubolon. Setelah kasusnya resmi dilaporkan ke Polsek Bangun, polisi langsung melakukan penyelidikan. Terakhir, Vika dan Tri dicurigai sebagai pelaku. Namun keduanya sudah tak terlihat di kediamannya yang berada di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa pasangan kekasih itu kabur ke Provinsi Riau. Selanjutnya pada Senin (23/1) malam, Vika dan Tri ditangkap dari sebuah rumah yang disebut-sebut milik orangtua Tri di Desa Kasang Pandang, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Setelah itu Vika dan Tri diboyong ke Mapolsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan dan menjalani penahanan.
Kepada wartawan, Tri mengakui semua perbuatannya yang menganiaya Diva hingga tewas. Menurutnya, sebelum tewas korban dicekik dan dibanting empat kali ke lantai serta dinding.
“Kucekik dan kubanting sebanyak empat kali di lantai dan dinding rumah,” katanya.
Ketika ditanya alasannya tega melakukan hal itu, Suharman Ndraha mengaku nekat menghabisi nyawa Diva karena cemburu terhadap korban. Sebab menurutnya, Diva kerap mendapatkan perhatian lebih dari Vika yang sedang hamil tujuh bulan. Tak hanya itu, Tri juga merasa terbebani dengan mengurus Diva. Sebab saat ditinggal Vika bekerja, Tri-lah yang mengurus makan hingga buang air besar korban. APalagi saat itu Diva sedang rewel. Akibat itu, Tri pun emosi dan melampiaskannya dengan menganiaya korban.
Peristiwa tewasnya Diva terjadi pada Rabu (18/1) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu Vika sedang bekerja di Kafe Mora di kawasan Tanjung Pinggir, Siantar Martoba. Sementara Diva ditinggal di rumah bersama Tri.
Setelah menganiaya Diva hingga meninggal, Tri panik dan pergi menjemput Vika dari tempat kerjanya. Saat itu Tri beralasan kepada Vika bahwa Diva kejang-kejang di rumah. Setelah sampai di rumah, Vika pun kaget begitu mengetahui Diva sudah meninggal dunia. Ketika itu Vika sempat menangis dan marah kepada Tri. Namun ia malah mendapat perlakuan kasar dan dipukuli oleh kekasihnya itu.
Tetapi setelah keduanya bertengkar, Vika akhirnya tetap mengalah dan memeluk korban yang sudah tak bernyawa. “Kupeluk dia (Diva) sampai aku tertidur hingga pagi hari. Esoknya, Kamis (19/1) sekira pukul 06.30 WIB, kami keluar rumah hendak menuju kampung atau rumah orangtuanya (Tri, red) di Riau,” jelas Vika.
Selanjutnya dengan membawa jasad korban, keduanya keluar rumah dengan melewati rute Simpang Karangsari dan keluar dari Simpang Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Simalungun. Tujuannya adalah untuk membuang jasad bayi itu.
“Kami sempat hendak meninggalkan jasad korban di sebuah masjid yang ada di Karangsari. Tapi karena ramai orang, niat tersebut dibatalkan,” tambahnya.
Bahkan diakuinya, sebelum pergi jauh, mereka sempat hendak meninggalkan jasad korban di TPA Tanjung Pinggir. Tapi pagi itu ternyata sudah banyak petugas kebersihan yang mulai bekerja. Akhirnya niat itupun diurungkan.
Hingga akhirnya, sekira pukul 09.00 WIB, mereka tiba di Jalan Lintas Siantar-Perdagangan Km 14,5 Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela yang masih sepi.
Lalu di areal perkebunan karet milik PTPN III Kebun Bangun tersebut, mereka membuang jenazah Diva dan langsung tancap gas menuju tempat yang hendak dituju.
Wanita bernama asli Yusvika Ayunda br Damanik ini juga mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak ada memukul korban. “Karena aku sangat sayang dengan Diva. Tidak ada aku memukul Bang. Saat aku pulang, Diva sudah meninggal. Begitu aku sampai rumah, Diva langsung kugendong terus sampai aku tertidur hingga pagi jam enam pagi. Habis itu aku diajak Tri ke rumah orangtuanya di Riau,” jelasnya. (adi/hez/ma/int)