ASAHAN-Makai sabu di lokasi pembakaran batu bata, empat pemuda masing-masing DE (15), HS (18), MD (18) dan MA (23) diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan, Rabu (18/1). Keempatnya ditangkap di lokasi pembakaran batu bata milik Suprat, tepatnya di Lingkungan IV, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat.
Informasi diperoleh, DE, HS, MD merupakan warga Lingkungan IV, Desa Bunut Barat, Kecamatan Pulo Bandring. Sementara MA warga Lingkungan I, Desa Pulo Bandring, Kecamatan Pulo Bandring.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat mengaku resah, akibat ulah pelaku yang kerap mengonsumsi narkoba di lokasi tempat pembakaran batu bata.
“Mendapat informasi petugas langsung melakukan pengintaian. melihat empat pemuda petugas langsung meyergap hingga tersangka tidak berkutik. Dari keempat tersangka, satu diantaranya adalah sasaran target Sat Narkoba yakni MD. Saat ditangkap keempatnya sedang memakai sabu. Dari keempat tersangka petugas menemukan 6 paket sabu. Tersangka langsung diamankan ke sat narkoba Polres Asahan,” terang Masku.
Polisi mencurigai keempat pemuda itu sudah memakai sabu sebelum tertangkap.
“Mereka ditangkap sekitar pukul 21.15 WIB,” kata Masku.
Selain mendapatkan sabu, polisi juga menyita 5 plastik klip kosong, 1 pipet skop, 1 unit HP merk nokia, 1 unit HP merk icerry, 1 unit hp merk ivone, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 set sarung tangan, dan uang tunai Rp50 ribu.
“Kini keempat pemuda dan barang bukti sudah kita bawa. Keempat pemuda saat ini masih berada di ruang pemeriksaan Sat Narkoba untuk dilidik dan dimintai keterangan. Jika terbukti, seluruh tersangka akan di kenakan ancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 114 Udang- Udang tentang Narkotika,” jelas Ipda Syamsul Adhar. (Mag1/syaf/ma/int)