SEI KEPAYANG- Oknum Kepala Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan berinisial JD dijemput personel Poldasu dari kediamannya, Selasa (10/1). Penjemputan JD terkit kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga.
“Benar, kita kemari khusus untuk menjemput oknum Kades Sei Paham. Karena sudah dua kali dipanggil secara tertulis, namun oknum kades tersebut tidak datang. Beliau dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga,” ujar AKP Sofyan, salah seorang dari personil Polda Sumatera Utara saat ditemui koran ini di di Polsek Sei Kepayang, Resor Polres Asahan sambil masuk ke dalam mobil yang sudah menantinya.
Kapolsek Sei Kepayang AKP E Prasetyo yang dihubungi melalui Kanit Reskrim Ipda B Simamora, juga membenarkan adanya penjemputan terhadap oknum Kepala Desa Sei Paham tersebut. Namun, dengan alasan kasusnya ditangani oleh Polda Sumatera Utara, Ipda B Simamora enggan memberikan keterangan.
“Benar, petugas tadi adalah personil dari Polda Sumatera Utara. Kedatangan mereka untuk menjemput JD, oknum Kepala Desa Sei Paham. Akan tetapi, apa kasusnya, kita kurang tahu, karena Polda Sumatera Utara yang menangani kasusnya,” ujar Ipda B Simamora.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini dari sumber yang layak dipercaya di Kantor Kepala Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan mengatakan, penjemputan JD tersebut terkait laporan pengaduan dari warga bernama Baini Simangunsong dkk.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor; LP/1414/XI/2016 SPKT II Polda Sumatera Utara tanggal 2 Nopember 2016 tentang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan.
Selanjutnya, oleh penyidik Polda Sumatera Utara, status laporan pengaduan tersebut dinyatakan layak ditingkatkan ketahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Namun, setelah dipanggil sebanyak dua kali untuk diminta keterangan sebagai saksi, JD tidak pernah hadir dan akhirnya dijemput langsung dari kediamannya. (ck5/syaf)