ASAHAN-Setelah dua hari melakukan pengintaian, personel Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu, Zulhasmi Marpaung (38) dan Suhardian Syahputra (22). Kepada wartawan, tersangka mengaku, dirinya mampu meraih keuntungan paling sedikit Rp1 juta dan bisa sampai Rp2 juta per hari.
“Kami melakukan penangkapan tadi malam sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka terbilang licin. Untuk menangkap kedua tersangka itu saja, personel kami harus mengendap selama dua hari,” kata AKP Masku Sembiring didampingi Kanit Narkoba Ipda Syamsul Adhar. Senin (23/1).
Menurut Masku, kedua tersangka adalah Zulhasmi Marpaung warga Dusun V, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan dan Suhardian Syahputra warga Dusun V, Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan.
“Zulhasmi itu bandar, Suhardian sebagai kurir. Pengakuannya, mereka jualan sabu sudah lima bulan lebih. Bahan dibeli dari YN (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang),” kata Kasat Narkoba AKP Masku Sembiring.
Kedua tersangkan ditangkap saat berada di Rumah Makan Minang, Jalan Besar Sigura-gura, Dusun VII, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan.
“Barang bukti yang kita amankan 13 bungkus paket plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 8 gram, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong baru, uang hasil penjualan Rp500.000 dan 1 Unit Hp merk Nokia” kata Kanit Narkoba Ipda Syamsul Adhar.
Sementara tersangka Zulhasmi mengaku menjual sabu akibat dari bujuk rayu rekan YN.
“Memang lumayanlah keuntungannya,” kata Zulhasmi.
Menurut Zulhasmi, penghasilan dari menjual sabu tidak menetap, kadang dapat sampai Rp2 juta dan paling rendah Rp1 juta per hari.
“Paling sering di atas Rp1 juta lah. Perpaketnya mulai dari Rp150 ribu sampai Rp400 ribu,” kata Zulhasmi. (Mag01/syaf/ma/int)