LABURA- Duda berinisial MYS (33), warga Desa Tanjung
Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli
E (10), gadis cilik yang masih duduk di Kelas III SD.
Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli
E (10), gadis cilik yang masih duduk di Kelas III SD.
M br S, ibu E selain mengadukan kasus itu ke Polres
Labuhanbatu juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (11/1).
Labuhanbatu juga menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (11/1).
Kepada komisioner KPAID Zaini Chaniago dan Aan Satria
Panjaitan, M br S menuturkan kesedihannya atas musibah yang dialami putri
ketiga dari empat bersaudara itu.
Panjaitan, M br S menuturkan kesedihannya atas musibah yang dialami putri
ketiga dari empat bersaudara itu.
“Saya tidak menyangka kalau MYS tega melakukan perbuatan itu
kepada putri saya,” katanya. Diakuinya, rumah mereka bersebelahan dinding
dengan kediaman MYS. Bahkan tersangka sering memberikan uang jajan kepada
anaknya. “Memang sering dia (tersangka) memberi jajan atau uang kepada anakku.
Tapi aku tidak menyangka kalau dia tega berbuat seperti itu,” keluh M br S.
kepada putri saya,” katanya. Diakuinya, rumah mereka bersebelahan dinding
dengan kediaman MYS. Bahkan tersangka sering memberikan uang jajan kepada
anaknya. “Memang sering dia (tersangka) memberi jajan atau uang kepada anakku.
Tapi aku tidak menyangka kalau dia tega berbuat seperti itu,” keluh M br S.
Menurut ibu rumah tangga ini, tersangka baru bekerja di
perkebunan tempat suaminya bekerja, sejak lebaran tahun lalu. Selama ini pria itu
terlihat diam dan tidak menunjukkan hal-hal mencurigakan.
perkebunan tempat suaminya bekerja, sejak lebaran tahun lalu. Selama ini pria itu
terlihat diam dan tidak menunjukkan hal-hal mencurigakan.
Dikatakannya, peristiwa itu terungkap pada awal 2017 setelah
terjadi cekcok antara E (korban) dengan adiknya. Saat itu adiknya mengancam
dengan mengatakan ‘Awas nanti kukasi tahu ibu’. Pernyataan itu mengundang
kecurigaan M br S sehingga dia mendesak agar putrinya menceritakan apa yang
terjadi. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Namun gadis yang
masih duduk di Kelas III SD itu tidak mengingat persis kapan peristiwa itu
terjadi.“Aku diajaknya memancing. Kemudian tersangka mencabuli,” ujar gadis
cilik itu.
terjadi cekcok antara E (korban) dengan adiknya. Saat itu adiknya mengancam
dengan mengatakan ‘Awas nanti kukasi tahu ibu’. Pernyataan itu mengundang
kecurigaan M br S sehingga dia mendesak agar putrinya menceritakan apa yang
terjadi. Korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya. Namun gadis yang
masih duduk di Kelas III SD itu tidak mengingat persis kapan peristiwa itu
terjadi.“Aku diajaknya memancing. Kemudian tersangka mencabuli,” ujar gadis
cilik itu.
Usai melampiaskan hasratnya, mereka pun pulang. “Dua kali,”
kata korban saat ditanya berapa kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada
dirinya.
kata korban saat ditanya berapa kali perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada
dirinya.
Menanggapi peristiwa itu, Zaini Chaniago menyebutkan, KPAID
akan berupaya untuk memberikan pengawalan hukum dan melakukan konseling kepada
anak yang menjadi korban dugaan pencabulan itu. (cad/rah)
akan berupaya untuk memberikan pengawalan hukum dan melakukan konseling kepada
anak yang menjadi korban dugaan pencabulan itu. (cad/rah)