PULAU RAKYAT-Personel Polsek Pulau Raja meringkus dua pemilik narkoba jenis sabu, Minggu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya diringkus di Jalinsum Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh, kedua tersangka yakni Ady Syahputra (19) warga Dusun I, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong dan Eko Syahputra (17) warga Dusun II, Desa Aek Korsik .
Penangkapan kedua tersangka berawal saat personel Polsek Pulau Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa Eko serta Ady baru saja membeli sabu. Atas informasi tersebut, Kanitres Polsek Pulau Raja Iptu Edy Siswoyo serta personil meluncur ke Jalinsum Aek Ledong.
Lalu polisi menghentikan laju sepedamotor Supra tanpa plat polisi yang dikendarai keduanya. Kemudian polisi memeriksa kedua tersangka dan menemukan satu paket sabu. Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk pengembangan kasusnya.
Di kantor polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Menurut Ady, sabu tersebut diperoleh dari Aek Kanopan Labura. Namun kedua tersangka tidak mengetahui nama penjual sabu.
Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi SH MH melalui Kanitres Iptu Edy Siswoyo membenarkan penangkapan kedua tersangka. Menurut Edy, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus. (Sof/syaf)
Teks foto
Kedua tersangka pemilik sabu yang diringkus saat berada di kantor polisi. (sofyan/ASAHAN)