ASAHAN– Bagianta Tadius Bangun (32) tewas ditembak di depan Polres Asahan, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/1) sekitar pukul dua dini hari. Bagianta, mantan polisi berpangkat Bripka ini, meregang nyawa setelah melawan sejumlah polisi yang mengejarnya sejak pukul 21.0 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan, tersangka membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan. Saat itu Bagianta dan tiga temannya menaiki mobil Toyota Avanza BK 1083 IC dan Bagianta sebagai supir.
“Bagianta Tadius Bangun merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Gang Pemuda No. 7 Kabanjahe. Sedangkan tiga tersangka lainya; Aleksander (23) warga Jalan HM Joni No. 11 A Medan, Riski Ayu Lestari (21) warga Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Delima, Kecamatan Medan Johor dan Elvika (20) warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Melur Kecamatan Cempaka Pekan Baru,” kata Tatan.
Saat itu, para pelaku dengan datang dari arah Tanjungbalai menuju Medan. Pihak kepolisian yang mendapat informasi tersangka melintas mencoba menghentikan laju kendaraan yang dibawa tersangka.
Namun bukannya berhenti, tersangka mencoba melarikan diri. Melihat itu, untuk menghentikan aksi para pelaku, Kapolres melepaskan beberapa kali tembakan ke arah pelaku.
Dalam penembakan itu Bagianta tewas setelah terkena tembakan pada bagian punggung dan menembus bagian dada sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, jenazah pelaku masih disimpan dalam kamar jenazah RSUD HAMS Kisaran. Selain Bagianta, Aleksander juga terkena tembakan pada bagian kaki sebelah kanan.
“Kita terpaksa melepaskan tembakan, karena para tersangka tidak mau menghentikan laju kendaraan mereka. Tersangka Bagianta yang menjadi supir terkena tembakan dan tewas. Sementara temannya Aleksander tertembak di bagian kakinya,” kata Tatan.
Tatan menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku. Pemeriksaan untuk mengungkapkan jaringan sindikat narkoba antar negara tersebut. “Para tersangka masih kita periksa intensif. Kita masih mengorek keterangan dari para pelaku untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Tatan.
Tatan menambahkan, pihak kepolisian masih menunggu pihak keluarga untuk menjemput jenazah pelaku.
“Saat ini kita masih menunggu keluarga pelaku yang tewas ini, dan ketiga tersangka lainnya akan digiring ke Jakarta Barat. Karena kasus ini pengembangan dari sana,” sebut Tatan.
Sementara itu, salah satu tersangka, Elvika membeberkan awalnya mereka berangkat dari salahsatu hotel di Tanjungbalai sekitar pukul 19.30 WIB menuju Sei Tempurung. Setelah tiba di lokasi, seorang laki-laki mengendarai sepedamotor datang menghampiri mobil yang mereka tumpangi.
Selanjutnya, Bagianta menyuruh membuka kaca pintu mobil dan mengambil sebuah bungkusan yang diberikan oleh pria yang tidak dikenalnya itu. “Saya nggak tahu namanya. Setelah mengambil sebuah tas ransel yang dikasih abang itu, kami langsung pergi. Tas kemudian saya letakkan di lantai mobil,” kata Elvika.
Elvika menambahkan, sebelumnya mereka juga sempat mengantar seorang laki-laki ke loket Bus Antar Lintas Sumatera di Simpang Kawat. “Tapi saya juga tidak kenal laki-laki itu siapa,” kata Elvika.
Elvika mengaku tidak mengetahui bahwa tujuan mereka ke Tanjungbalai untuk menjemput sabu. “Saya diajak oleh pacar saya, Bagianta, ke Tanjungbalai untuk menikmati dunia gemerlap malam (dugem) di hotel. Saya nggak tau kalau mau menjemput sabu. Saya hanya diajak happy-happy aja ke Tanjungbalai. Sudah dua malam kami menginap di hotel,” aku Elvika.
Berbeda dengan Elvika, tersangka lainya Aleksander mengaku dirinya mengetahui kalau mereka akan menjemput sabu. Dia mengaku dibayar Rp3 juta untuk menjemput barang haram tersebut. “Saya baru pertama kali ini ikut dengan Bagianta dan saya dibayar Rp3 juta,” ujar Aleksander.
Tatan menambahkan, dari hasil penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza tersebut di dapati dua tas ransel yang berisikan bungkusan plastik yang dilakban berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan total keseluruhan seberat 7 kilogram. Selain Bagianta, di dalam mobil juga ada dua wanita dan seorang pria.
Terhadap tersangka Aleksander yang saat ini ditahan sudah dapat dijerat dengan pasal 114 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terhadap dua wanita rekan tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik unit Sat Narkoba Polres Asahan. “Kami juga masih melakukan pengembangan serta memburu bandar narkoba lainnya, tukasnya. (Mag1/syaf/ma/int)