TANJUNGBALAI– Gusti Ayu Sembiring alias Ayu (23) tersangka penjual sabu yang diringkus personel Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai, Selasa (17/1) mengaku nekad menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Menurut ibu muda yang cantik ini, ia menjual barang haram tersebut untuk membeli susu anaknya yang masih kecil.
“Alasannya, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk menyabung biaya kebutuhan hidup sehari-hari, makanya pelaku nekat jual sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Suharmno ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1) .
Menurut Suharmono, pelaku memilih pekerjaan tersebut kerena gampang dan cepat memeroleh hasil dari menjual sabu. Sementara barang haram tersebut diproleh dari teman lelakinya.
“Sabu tersebut diproleh pelaku dari seorang temannya yang saat ini masih kita kejar,” terang Suharmono.
Sementara itu para tetangga pelaku ketika ditemui awak koran ini enggan berkomentar banyak tentang pelaku. Mereka baru mengetahui Ayu melakukan bisnis haram tersebut setelah polisi melakukan penggrebekan.
“Tak tau lah kami itu. Tau kami dia orangnya biasa-biasa saja, ngrus anak di rumah,” ujar tetangga Ayu yang memohon agar namanya tidak disebutkan di koran.
Sementara Ayu mengaku, dirinya terpaksa menjual sabu. Alasanya, sejak berpisah dengan suaminya setahun lalu, ia harus bisa memenuhi kebutuhan anaknya yang masih kecil.
“Aku nggak ada pekerjaan, sementara aku butuh makan dan anakku juga butuh susu. Itu sebabnya saat ada teman yang menawarkan aku jual sabu, aku terima saja. Hasil dari menjual sabu itu kebelikan untuk keperluan sehari-hari,” kata Ayu sambil mengaku sudah berpisah dengan suaminya sejak setahun lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga bernama Gusti Ayu Sembiring alias Ayu (23) diringkus personel Sat Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Selasa (17/1). Dari tangan ibu cantik (pada berita sebelumnya disebutkan belum memiliki anak) ini, petugas menyita 3 paket sabu siap edar seberat 1,02 gram.
Informasi diproleh, penangkapan terhadap Ayu yang merupakan warga Jalan Pukat, Gang Setapak, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai bermula saat petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pukat Teluk Nibung.
Berbekal informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Gusti Ayu Sembiring dikediamanya saat bertransaksi sabu.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti. Personel kita langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku dikediamannya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,02 gram.
“Selanjutnya atas perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku masih dalam periksaan dan atas perbuatanya dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (Mag02/ syaf)