TAPTENG– Setelah selama tujuh tahun meniduri putri sendiri, akhirnya perbuatan JM (45), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akhirnya terbongkar. Dan, JM pun ditangkap.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan, mengatakan, sesuai dengan penuturan korban sebut saja Bunga, perbuatan itu dilakukan JM terhadap putri kandungnya sejak tahun 2009 silam. Saat itu Bunga masih duduk di bangku Kelas 5 SD. Kini, ia telah berusia 19 tahun.
“Menurut cerita korban, sejak tahun 2009 sudah diperkosa oleh bapaknya, sampai berakhir bulan Juli tahun 2016, sudah berulang-ulang dilakukan (pelaku,red),” ujar Aiptu Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Aiptu Hasanuddin menuturkan, awal mula petaka yang menimpa Bunga berawal pada suatu malam ketika itu Bunga dan terlapor (JM,red) tidur barsama. “Sekitar pukul 10 malam bangun pelapor (korban,red) melihat terlapor (Ayah korban,red) membuka celananya. Kenapa dibuka celanaku? tanya korban. Diam kau situ, kata terlapor. Langsung ditutup mulutnya pakai tangan, dan disetubuhi,” jelas Aiptu Hasanuddin.
Sejak hari itulah Bunga menjalani hari-harinya dengan menjadi tempat pelampiasan nafsu ayahnya sendiri. Bunga sendiri tidak mampu berbuat apa-apa. Pasalnya ia takut setelah mendapat ancaman dari ayahnya, apabila memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain, maka ia akan dibunuh oleh ayahnya itu.
“Sejak itu sudah berulang-ulang dilakukan, dan dia (korban,red) diancam. Jangan kasih tau sama siapa-siapa. Kalau kau kasihtau kubunuh kau. Itulah dibilang terlapor sama anaknya itu,” kata Aiptu Hasanuddin.
Peristiwa itupun awalnya terungkap, lanjut Aiptu Hasanuddin, setelah ibu korban yaitu YG yang saat itu berada di kebun. “Dilihatnya anaknya pucat-pucat dan lemas. Ditanya kenapa kau? Sudah diapain Bapak aku kata korban. Nangislah mamaknya lemaslah dia sekitar Oktober 2016, lalu disuruh mamaknya (korban,red) ke Jakarta ke tempat uda korban, sehingga bapak dan mamaknya berantam, dibilang bapaknya yang ngapain bapak udanya, sampai terdengarlah di Jakarta,” tuturnya.
Tidak terima dengan kabar itu, maka korban dan udanya pulang ke Tapteng dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng.
“Mereka melapor jam 3 sore Rabu (11/1/2017). Setelah di BAP, langsung hari itu juga kita tindak lanjuti. Sekitar pukul 00.00 tengah malam dia (JM, red) ditangkap di pondok-pondok di kebun karet miliknya di Kecamatan Lumut,” tambah Aiptu Hasanuddin.
Hingga saat ini, masih kata Aiptu Hasanuddin, tersangka masih ditahan di Mapolres Tapteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
JM pun di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d supsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e dan atau pasal 46 junto pasal 8 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun,” tandasnya.(dh/ma/int)