Malu Lihat Ulah Kedua Anaknya, Ibu Kabur dari Rumah
BATUBARA – Personel Sat Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara meringkus dua bersaudara masing-masing Salamuddin alias Jol (36) dan Syahlan (32), Kamis (12/1). Keduanya diringkus dalam kasus berbeda. Jol diringkus dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu, sedangkan adiknya Syahlan diringkus karena melakukan pencurian.
Informasi diperoleh, kedua tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto melalui Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi kepada wartawan menjelaskan, kedua bersaudara ini dibekuk pihak Polsek Indrapura di rumahnya, Kamis (12/1) sekira pukul 09.30 WIB.
“Keduanya kita tangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat. Sesuai informasi dari masyarakat keduanya telah membuat warga resah. Di mana Jol merupakan pengedar narkoba, sedangkan adiknya Syahlan terlibat kasus pencurian,” katanya.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, pihak Polsek Indrapura langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku yang tinggal hanya dua kilometer dari kantor Mapolsek Indrapura.
“Atas informasi itu, awalnya kita melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan pertama anggota berhasil menangkap serta mengamankan tersangka Salamuddin alias Jol saat dia hendak mandi di rumahnya. Saat diamankan petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus paket kecil sabu, 1 bungkus paket besar dan satu timbangan elektrik, serta plastik paket kosong dibawah tempat tidurnya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, usai menangkap Jol (36), beberapa saat kemudian, petugas berhasil menangkap Syahlan.
“Waktu itu Syahlan (32) sedang keluar, dan sekira pukul 13.30 WIB dia berhasil kita tangkap saat pulang ke rumahnya,” tambah Kusnadi.
Tersangka Syahlan diringkus karena kedapatan sedang membawa laptop, bunga bonsai, pintu rumah, serta 25 ekor ayam dari hasil kejahatannya yang baru ia curi. Tersangka pulang ke rumah karena berniat istrihat lalu melarikan diri ke daerah lain.
Sementara itu, saat ditanya petugas, Jol tidak mau mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas di kamarnya itu miliknya.
“Itu bukan punya saya,” kata pria bertato ini.
Saat ditanya apakah dia pernah menjalani hukuman dan dipenjara karena kasus sabu, Jol mengamininya.
“Iya saya memang pernah ditangkap karena kasus sabu tahun 2015 kemarin dan menjalani hukuman selama setahun sepuluh bulan,” katanya.
Sementara Syahlan sendiri juga mengakui bahwa ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Baru hari ininya bang aku mencuri dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidupku, yang aku curi itu Laptop, ayam dan bonga bonsai, saya juga mencuri pintu rumah warga yang kosong yang ditinggal pemiliknya,” katanya.
“Laptop itu saya curi melalui jendela karena laptop itu berada di bawah jendela, terus kalau ayam itu saya curi punya satu orang pakai karung (goni). Kalau bunga bonsai itu saya curi menggunakan angkong (kereta sorong) dan saya jual dengan harga Rp100 ribu. Pintu rumah saya curi dan saya congkel pada malam hari waktu pemilik rumah sedang pergi dan semua korban saya itu merupakan tetangga saya sendiri di daerah Desa Pare-pare,” kata Syahlan.
Syahlan juga mengatakan selama ini dia dan abangnya Salamuddin alias Jol hanya tinggal berdua.
“Anak orangtua kami ada sebelas orang, dan aku anak terakhir, aku sudah bercerai dengan istriku dan memiliki tiga orang anak. Abangku Salamuddin juga sudah bercerai dengan istrinya. Sementara ibu kami sudah pergi dari rumah seminggu yang lalu karena tidak tahan dengan tingkah laku kami,” katanya seranya menundukkan kepalanya.
Sementara korban bernama Rif’at Zaki (28) warga Dusun I, Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih mengatakan bahwa laptop miliknya itu dicuri pelaku di rumahnya pada malam hari.
“Laptopnya itu dicuri pelaku tadi malam dari dalam kamar, saat itu laptop memang berada di bawah jendela, makanya diambil lewat jendela dan saya tahunya laptop itu hilang, Kamis (12/1) pagi tadi,” katanya.
Sementara Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi kembali menegaskan bahwa keduanya juga merupakan pemakai narkoba.
“Keduanya memang pemakai narkoba dan merupakan residivis, makanya mereka berdua nekat berbuat kejahatan seperti itu dan sangat meresahkan masyarakat. Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena kami yakini masih ada pelaku-pelaku lainnya,” katanya. (Wan/syaf/ma/int)
Kapolsek Indrapura AKP Kusnadi saat mengintrogasi tersangka Salamuddin alias Jol (bertato) dan Syahlan (baju kaos putih). ( Siswanto/Asahan).