BATUBARA-Setelah delapan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelarian Togar Hutasoit (41), tersangka pelaku penganiayaan akhirnya berhasil diringkus. Togar diringkus di peladangan dekat rumahnya, Rabu (11/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi diperoleh, Togar merupakan warga Dusun I, Desa Perkotaan, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SiK melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani kepada wartawan mengatakan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini ditangkap petugas saat baru pulang dari pelariannya di peladangan dekat rumahnya.
“Tersangka ditangkap dalam perkara penganiayaan dan melanggar pasal 170 subs 351 KUHPidana sesuai dgn LP /169/V/2016 tgl 22 Mei 2016 Pelapor atas nama Ahmad Kurniawan Rambe (47), warga Dusun IV, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Airputih, Batubara,” kata Ramadhani.
Dalam kasus ini tersangka diancam hukumam di atas 5 tahun penjara.
Terpisah, kepada wartawan pelaku menceritakan peristiwa itu terjadi ketika ia mendatangi korban saat memuat kayu. Lalu tersangka menanyakan pada korban, kayu siapa ini dan korban menjawab kayu orang sana.
Lalu Togar mendatangi Sarijok (65) dan kembali menanyakan soal kayu tersebut. Saat itu Sarijok mengatakan bahwa kayu itu kayu durian dan kepunyaan marga Nababan.
Mungkin karena kesal ditanya oleh tersangka, lalu Sarijok mengatakan, “kayak aparat saja kau nanyak-nanyak. Sudah pulang saja kau, kalau tidak kumakan kau nanti,” kata tersangka menirukan perkataan Sarijok.
Ucapan Sarijok disambut oleh korban dan korban berkata: “Ya pulang aja kau nanti kumatikan kau di sini,” kata tersangka kembali menirukan ucap korban.
Saat bersamaan datang lah teman pelaku E Pasaribu (23). Kepada E Pasaribu, tersangka meminta agar E Pasaribu memanggil kawan-kawannya. Kemudian dua temannya datang yakni J Sihombing (25), dan M Situmorang (24).
Setelah kedua temannya datang, tersangka mengatakan kepada kedua temannya: “Orang ini lah orang yang mau matikan aku, saat itulah korban langsung dipukul,” kata Togar. (wan/syaf)
Teks foto
Pelaku penganiayaan yang buron 8 bulan saat berada di kantor polisi. (Siswanto/ Asahan)