TANJUNGBALAI– Sebanyak 443 karung atau sekira empat ton bawang merah ilegal asal Malaysia diamankan personel Sat Reskrim Mapolres Tanjungbalai, Rabu (11/1). Bawang merah tersebut diamankan dari truk colt diesel BK 8505 VN yang melintas di Jalan Alteri tepatnya di Simpang DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Informasi diproleh, penangkapan truk tersebut bermula saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin. Petugas yang curiga melihat muatan truk lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan 443 karung bawang merah ilegal.
Selanjutnya petugas membawa truk dan sopirnya ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Y Sulingga mengatakan, truk tersebut dikendarai oleh DA warga Kota Tanjungbalai. Saat dilakukan pemeriksaan, DA tidak dapat menunjukkan surat resmi bawang tersebut.
“Pada saat petugas meminta dokumen pengangkutan bawang kepada supir, ternyata supir tidak dapat menunjukkan dokumen apapun sehingga petugas membawa supir truk berikut truk yang bermuatan bawang ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, untuk proses hukum lebih lanjut, barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung. (Mag02/syaf/ma/int)
Teks Foto
Truk BK 8505 VN yang membawa 443 karung bawang merah saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (riki/ASAHAN)