TANJUNGBALAI– Gelapkan sepedamotor, Surya Bakti alias Kuman bersama dua rekannya Ilham Sanjaya dan Haidir diringkus polisi, Jumat (6/1).
Informasi diproleh, ketiganya diamankan polisi berdasarkan laporan korban yakni Pangeran Indra Ritonga warga Jalan Sudirman KM 4,5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dimana sepedamotor Yamaha Mio BK 3049 OB miliknya tidak kunjung kembali setelah dipinjam oleh pelaku Surya Bakti yang merupakan warga Jalan Panili, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Menurut pengakuan korban, sepedamotornya dipinjam Surya 24 Desember 2016 lalu dengan alasan untuk mengantarkan pacaranya. Setelah seminggu, pelaku Surya tak dapat ditemui korban. Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Tanjungbalai dengan LP/323/XII/2016.
Menerima laporan tersebut petugas opsnal Sat Reskrim mapolres Tanjungbalai pun bergerak dan meringkus tersangka Surya, selanjutnya polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus dua rekan Surya yakni Ilham Sanjaya dan Haidir.
“Tersangka Surya menjual sepedamotor korban seharga Rp1.200.000 kepada seorang penadah,” ujar Kasat Reskrim Mapolres Tanjungbalai AKP Yayang Riski Pratama SIK, Jumat (6/1).
Yayang menambahkan, setelah penangkapan tersangka Surya, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Dimana Ilham menerima Rp350 ribu dari Surya sebagai imbalan membantu menjualkan sepedamotor milik korban kepada seorang penadah.
“Dari pengakuan tersangka sepedamotor tersebut dijual kepada Haidir warga Desa Simandulang, Kabupaten Labura yang dibantu oleh pelaku Ilham yang merupakan warga Jalan Anwar Idris, Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Bandar Timur. Atas informasi tersebut, petugas meringkus kedua pelaku bersama barang bukti sepedamotor milik korban,” terangnya.
Dikatakanya, saat ini ketiga tersangka telah diamankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Surya dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan tersangka Ilham dan Haidir dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (Mag02/syaf)
Tesk Foto
Ketiga pelaku penggelapan sepedamotor diapit petugas dan dibawa personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. (riki/ASAHAN)