ASAHAN– Dilaporkan warga karena sering memakai narkoba, SS (26) dan BN (27) diringkus personel Sat Reskrim Polsek Air Joman, Rabu (11/1). Dari tangan kedua tersangka ditemukan satu bungkus kecil sabu.
Informasi diperoleh, SS merupakan warga Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Asahan. Sedangkan BN (27) warga Dusun I, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Keduanya dibekuk Sat Reskrim Polsek Airjoman.
Kapolsek Airjoman AKP M Harahap mengatakan, kedua tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Mereka tak berkutik ketika tertangkap tangan memegang barang haram yang diduga narkoba jenis sabu saat disergap personil kita,” kata AKP M Harahap.
“Saat itu tersangka sedang memegang 1 paket bungkus plastik kecil butiran kristal putih diduga sabu. Untuk meminta keterangan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek Airjoman,” tambah M Harahap.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga. Kepada polisi SS mengaku barang bukti sabu ia pesan dan membeli dari rekannya inisial SN.
“Hasil dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan SN bersama barang bukti alat hisap sabu,” kata AKP M Harahap.
Dari keterangan SS, diketahui bahwa tersangka merupakan pemakai sabu.
“SS merupakan pembeli dari rekannya SN. Dari keterangan SS, SN merupakan pengedar sabu,” ungkap M Harahap.
Kapolsek Airjoman menambahkan, kedua pemuda tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kerap memakai narkoba, Lokot (53) tak berkutik saat diringkus polisi. Dari tangannya, petugas menyita satu paket sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan Lokot warga Dusun II, Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini bermula saat petugas Sat Narkoba mendapati laporan bahwa Lokot kerap menyalahgunakan Narrkoba. Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Lokot di Jalan Gereja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/1).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH didampingi Kasubbag Humas AKP Y.Sinulingga mengatakan bahwa tersangka diamankan berkat laporan masyarakat.
“Begitu kita mendapatkan informasi, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Sinulingga.
Dikatakannya, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan guna mengungkap pelaku lainnya.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini mendekam di rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai. (Mag02/mag01/syaf/ma/int)
Teks foto
Kedua tersangka yang diringkus polisi karena memiliki sabu. (bawadi sitorus/ASAHAN)
Lokot petani yang diamankan polisi karena memiliki sabu. (riki/ASAHAN)