Dari 23 Pejabat Pemko Tanjungbalai yang Ikut Uji Kompetensi
TANJUNGBALAI – Ternyata, dari 23 orang pejabat eselon II yang ikut uji
kompetensi jabatan tinggi pratama pada bulan November 2016 lalu, hanya 7 yang
dinyatakan masih layak dipertahankan.
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH
dalam acara pengukuhan pejabat Pemko Tanjungbalai di Aula I Kantor Walikota
Tanjungbalai, Jumat (30/12).
dalam acara pengukuhan pejabat Pemko Tanjungbalai di Aula I Kantor Walikota
Tanjungbalai, Jumat (30/12).
“Berdasarkan hasil uji kompetensi bagi pejabat eselon II pada bulan
November 2016 lalu, ternyata dari 23 peserta hanya 7 yang dinilai masih layak.
Dan tindak lanjut dari hasil kompetensi tersebut baru akan dilakukan pada awal
Tahun 2017 mendatang. Karena, untuk mengisi Jabatan Tinggi Pratama bagi Pejabat
Eselon II, akan dilakukan lewat proses seleksi sesuai dengan amanat
undang-undang. Oleh karena itu, saya pastikan, bahwa pengukuhan 38 pejabat
eselon hari ini tidak ada kaitannya dengan uji kompetensi pejabat eselon II
itu,” tegas Walikota M Syahrial tanpa menyebutkan identitas dari ke-7
peserta yang layak tersebut.
Seperti diketahui, pada pertengahan November 2016 lalu, Pemko Tanjungbalai
telah melaksanakan uji kompetensi jabatan tinggi pratama bagi 23 dari 24
pejabat eselon II. Uji kompetensi tersebut dilaksanakan atas kerjasama Pemko
Tanjungbalai melalui Badan Kepegawaian (BKD) dan Diklat dengan Universitas
Medan Area (UMA) Medan.
Uji kompetensi dan Psikologi ini sesuai Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014. Sehingga, untuk pengisian jabatan
tinggi pratama di lingkungan Pemko Tanjungbalai harus dilakukan secara terbuka
sesuai dengan prinsif profesional, kompetensi, prestasi dan jenjang
kepangkatan. (ck5/syaf/ma/int)
5 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014. Sehingga, untuk pengisian jabatan
tinggi pratama di lingkungan Pemko Tanjungbalai harus dilakukan secara terbuka
sesuai dengan prinsif profesional, kompetensi, prestasi dan jenjang
kepangkatan. (ck5/syaf/ma/int)