setelah kedapatan menyimpan delapan am daun ganja kering dengan berat 10 gram.
Kepada polisi, nelayan ini mengaku memakai ganja agar tahan melaut.
Informasi diproleh, warga Esdengki Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei
Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini sebelumnya diamankan petugas bea dan cukai Teluk Nibung saat
berlayar di perairan Tanjung Jumpul Kabupaten Asahan pada Minggu (4/12) sekira
pukul 02.30 Wib saat akan melaut.
Pada saat itu petugas BC1508 sedang patroli curiga melihat kapal nelayan
tanpa nama berpenumpang 4 orang nelayan. Petugas pun melakukan
penggeledahan dan memeriksa badan dan barang bawaan anak buah kapal (ABK)
tersebut. Ditemukan delapan paket ganja di dalam tas Syahrial Pohan.
Selanjutnya Syahrial pun diamankan ke KPPBC Teluk Nibung dan diserahkan ke
Sat Narkoba Mapolres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP
Muhammad Yunus Tarigan didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga
membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, saat ini pelaku sedang dalam penyidikan guna mengungkap dari
mana barang haram tersebut didapat.
“Saat ini pelaku dengan barang bukti ganja kering telah kita amankan
guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Sinulingga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat
(1) undangan undangan RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahrial ketika diwawancarai koran ini mengaku ganja tersebut miliknya dan
ia peroleh dari teman IA warga Esdengki. Ia juga mengaku telah
setahun memakai ganja agar tahan di laut. “Udah setahun aku pekai ganja agar
tahan melaut,” pungkasnya. (mag02/syaf/ma/int)