pemakai sabu Mulyadi Ritonga alias Mul (19), Senin (5/12). Dari tangan Mul
petugas menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram. Tersangka yang berprofesi
sebagai nelayan ngaku nekad memakai sabu karena stres akibat tangkapan ikan di
laut menurun drastis.
Informasi dihimpun, penangkapan Mul yang merupakan warga Jalan
Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota
Tanjungbalai ini bermula saat petugas Sat Narkoba mendapati laporan bahwa
tersangka kerap melakukan penyalahgunaan narkoba. Mendapati laporan tersebut
petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Mulyadi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP
MHD Yunus Tarigan SH didampingi Kasubbag Humas AKP mengatakan bahwa
tersangka diamankan berkat laporan masyarakat.
“Begitu kita mendapatkan informasi, petugas Sat Narkoba melakukan
penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Sinulingga.
Dikatakannya saat ini pelaku masih dalam penyelidikan guna mengungkap dari
mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap
jaringan pelaku,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang
RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini mendekam di rumah
tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Sementara Mul yang diwawancarai wartawan mengaku memakai narkoba karena
stres akibat penghasilan sebagai nelayan menurun drastis. Kondisi ini semakin
diperparah akibat cuaca yang tidak menentu mengakibatkan dirinya jadi jarang
melaut. Sementara tuntutan kebutuhan keluarga harus dipenuhi. (Mag02/syaf/ma/int)