TANJUNGBALAI – Ternyata, Dinas Tata Kota (Distakot) Kota
Tanjungbalai mengetahui adanya bangunan rumah mewah di kawasan Jalan Kapten
Tandean, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan yang melanggar Garis
Sempadan Jalan (GSJ). Bahkan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan telah melayangkan
surat perintah bongkar, namun tidak digubris oleh pemilik rumah.
Tanjungbalai mengetahui adanya bangunan rumah mewah di kawasan Jalan Kapten
Tandean, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan yang melanggar Garis
Sempadan Jalan (GSJ). Bahkan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan telah melayangkan
surat perintah bongkar, namun tidak digubris oleh pemilik rumah.
“Kalau soal bangunan rumah mewah di Jalan Kapten
Tandean itu, sudah kita kirim surat perintah bongkar karena melanggar garis
sempadan jalan (GSJ). Akan tetapi, sampai saat ini, perintah bongkar tersebut
tidak juga mereka lakukan,” ujar Yusmada SH, Kepala Dinas Tata Kota dan
Pertamanan Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Jumat (2/12).
Tandean itu, sudah kita kirim surat perintah bongkar karena melanggar garis
sempadan jalan (GSJ). Akan tetapi, sampai saat ini, perintah bongkar tersebut
tidak juga mereka lakukan,” ujar Yusmada SH, Kepala Dinas Tata Kota dan
Pertamanan Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Jumat (2/12).
Menurut Yusmada, bagian depan dari bangunan rumah mewah
tersebut seharusnya berjarak sekitar lima meter dari badan jalan. Hal itu juga,
lanjutnya, dituangkan dalam pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin
mendirikan bangunan (IMB).
tersebut seharusnya berjarak sekitar lima meter dari badan jalan. Hal itu juga,
lanjutnya, dituangkan dalam pemberian rekomendasi untuk penerbitan izin
mendirikan bangunan (IMB).
“Walaupun surat perintah bongkar tersebut sudah
disampaikan beberapa bulan yang lalu, namun tidak digubris pemilik rumah. Untuk
selanjutnya, tergantung kepada Satpol PP sebagai lembaga penegakan Peraturan
Daerah,” pungkas Yusmada.
disampaikan beberapa bulan yang lalu, namun tidak digubris pemilik rumah. Untuk
selanjutnya, tergantung kepada Satpol PP sebagai lembaga penegakan Peraturan
Daerah,” pungkas Yusmada.
Sayangnya, hingga saat ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Prja
(Satpol PP) Kota Tanjungbalai Haykal masih belum dapat dihubungi terkait dengan
kasus tersebut. Bahkan, nomor sellularnya juga sudah tidak aktif, setelah kasus
bangunan rumah mewah di Jalan Kapten Tanden yang melanggar Perda ini mencut
kepermukaan.
(Satpol PP) Kota Tanjungbalai Haykal masih belum dapat dihubungi terkait dengan
kasus tersebut. Bahkan, nomor sellularnya juga sudah tidak aktif, setelah kasus
bangunan rumah mewah di Jalan Kapten Tanden yang melanggar Perda ini mencut
kepermukaan.
Seperti diketahui, akibat didirikan mulai dari atas tembok riol/parit jalan,
menyebabkan bangunan rumah mewah di kawasan Jalan Kapten Tandean, Kelurahan
Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai menimbulkan
keresahan bagi warga setempat. Soalnya, bangunan rumah mewah yang sudah hampir
rampung itu terlihat berbeda dari bangunan rumah warga lainnya karena dibangun
diatas riol/parit jalan.
Ironisnya, saat koran ini mengamati kondisi bangunan rumah mewah tersebut,
tidak terlihat adanya plank izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut para pekerja bangunan, sejak mulai dikerjakan,
mereka tidak pernah melihat plank ijin mendirikan bangunan (IMB).
mereka tidak pernah melihat plank ijin mendirikan bangunan (IMB).
“Sudah pernah datang petugas Satpol PP melihat bangunan
ini, tapi mereka tidak melarang kegiatan pembangunan. Soalnya, setelah jumpa
dengan pemilik rumah, petugas Satpol PP itu langsung pulang dan tidak pernah
lagi datang,” ujar salah seorang pekerja dilokasi bangunan rumah mewah
tersebut kepada koran ini.
ini, tapi mereka tidak melarang kegiatan pembangunan. Soalnya, setelah jumpa
dengan pemilik rumah, petugas Satpol PP itu langsung pulang dan tidak pernah
lagi datang,” ujar salah seorang pekerja dilokasi bangunan rumah mewah
tersebut kepada koran ini.
Sementara itu salah seorang warga Jalan Kapten Tanden Solah mengaku,
pihaknya sudah pernah mengajukan keberatan atas pendirian bangunan yang tidak
berjarak dengan jalan itu. Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini keberatan
warga tersebut tidak pernah digubris oleh Pemko Tanjungbalai.
pihaknya sudah pernah mengajukan keberatan atas pendirian bangunan yang tidak
berjarak dengan jalan itu. Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini keberatan
warga tersebut tidak pernah digubris oleh Pemko Tanjungbalai.
“Kita sangat keberatan dengan pendirian bangunan rumah mewah itu, akan
tetapi bangunannya sampai ke atas riol atau parit. Padahal, setahu kami selama
ini, bangunan rumah dikawasan ini harus berjarak minimal lima meter dari badan
jalan,” ujar Solah.
Pada kesempatan itu, Solah juga mengakui, bahwa kegiatan pembangunan rumah
mewah itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2016 lalu. Namun, katanya,
sampai saat ini belum pernah mendapat hambatan dari Pemko Tanjungbalai walaupun
posisi bangunan sudah melanggar ketentuan yang berlaku. (ck-5/syaf)
Teks foto
Bangunan rumah mewah di atas riol yang diperotes warga.
(ignatius siagian/METRO TANJUNGBALAI)
(ignatius siagian/METRO TANJUNGBALAI)