TANJUNGBALAI – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam
proyek pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tahun anggaran (TA) 2015
sudah hampir rampung. Dan dalam waktu dekat ini, Polres Tanjungbalai akan
melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Sumatera Utara..
proyek pengadaan mesin pengolah sampah an-organik tahun anggaran (TA) 2015
sudah hampir rampung. Dan dalam waktu dekat ini, Polres Tanjungbalai akan
melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut di Polda Sumatera Utara..
“Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolah
sampah an-organik tersebut sudah hampir tuntas. Saat ini, kita tinggal menunggu
jadwal pelaksanaan gelar perkaranya dari Polda Sumatera Utara. Soalnya, untuk
setiap perkara dugaan korupsi, gelar perkaranya harus dilaksanakan di Polda.
Setelah itu, barulah akan dipastikan duduk perkaranya, apakah layak atau tidak
layak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kapolres Tanjungbalai
AKBP Ayep Wahyu Gunawan SIK MHum melalui Kasub.Bag Humas AKP Y Sinulingga
kepada koran ini, Jumat (2/12).
Menurut AKP Y Sinulingga, selama ini pihaknya belum melakukan penetapan
tersangka dalam kasus tersebut, karena belum adanya gelar perkara. Oleh karena
itu, lanjutnya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara
dalam kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
AKP Y Sinulingga juga menyesalkan informasi yang mengatakan,
bahwa saat ini penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai juga telah
mulai menangani kasus tersebut. Katanya, karena kasusnya sudah lebih dahulu
ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihak penyidik lain seharusnya tidak
mencampurinya.
bahwa saat ini penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai juga telah
mulai menangani kasus tersebut. Katanya, karena kasusnya sudah lebih dahulu
ditangani oleh pihak kepolisian, maka pihak penyidik lain seharusnya tidak
mencampurinya.
“Tidak mungkinlah pihak penyidik dari kejaksaan
menangani kasus yang masih dalam proses pengusutan di kepolisian. Namun
demikian, besar kemungkinan, pengusutan tersebut dilakukan pihak kejaksaan
terkait dengan kasus berbeda yang terjadi pada objek yang sama,” kelit AKP
Y Sinulingga.
menangani kasus yang masih dalam proses pengusutan di kepolisian. Namun
demikian, besar kemungkinan, pengusutan tersebut dilakukan pihak kejaksaan
terkait dengan kasus berbeda yang terjadi pada objek yang sama,” kelit AKP
Y Sinulingga.
Pada kesempatan itu, AKP Y Sinulingga juga mengakui, bahwa
pihaknya hingga saat ini belum melayangkan surat pemberitahuan dilakukannya
penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut kepada Kejari Tanjungbalai. Soalnya,
lanjutnya, SPDP dalam kasus dugaan korupsi baru akan disampaikan kepada
kejaksaan setelah dilakukan gelar perkara.
pihaknya hingga saat ini belum melayangkan surat pemberitahuan dilakukannya
penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut kepada Kejari Tanjungbalai. Soalnya,
lanjutnya, SPDP dalam kasus dugaan korupsi baru akan disampaikan kepada
kejaksaan setelah dilakukan gelar perkara.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin
pengolah sampah an-organik tahun 2015 ini telah lama menjadi pembicaraan hangat
ditengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, sejak kasus ini sempat ditangani
oleh penyidik tipikor dari Polres Tanjungbalai pada awal tahun 2016 lalu.
pengolah sampah an-organik tahun 2015 ini telah lama menjadi pembicaraan hangat
ditengah-tengah masyarakat. Terlebih lagi, sejak kasus ini sempat ditangani
oleh penyidik tipikor dari Polres Tanjungbalai pada awal tahun 2016 lalu.
Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, penyidik Polres
Tanjungbalai tidak juga melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin
pengolah sampah an-organik berbiaya Rp1,8 miliar kepada Kejaksaan, padahal
proses pengusutannya sudah hampir satu tahun. Selain itu, pada bulan September
2016 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan
Sumatera Utara dalam laporan hasil pemeriksaannya telah menyatakan adanya
indikasi kerugian negara sebesar Rp470 juta dalam kegiatan pengadaan mesin
pengolah sampah an-organik tersebut.
Tanjungbalai tidak juga melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin
pengolah sampah an-organik berbiaya Rp1,8 miliar kepada Kejaksaan, padahal
proses pengusutannya sudah hampir satu tahun. Selain itu, pada bulan September
2016 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan
Sumatera Utara dalam laporan hasil pemeriksaannya telah menyatakan adanya
indikasi kerugian negara sebesar Rp470 juta dalam kegiatan pengadaan mesin
pengolah sampah an-organik tersebut.
Hal itu juga diakui Syamsul Bahri Batubara, Kepala Kantor
Inspektorat Kota Tanjungbalai, baru-baru ini. Katanya, dalam Laporan Hasil
Pemeriksaannya (LHP), BPK menemukan potensi kerugian negara dalam proyek
tersebut mencapai Rp470 jutaan.
Inspektorat Kota Tanjungbalai, baru-baru ini. Katanya, dalam Laporan Hasil
Pemeriksaannya (LHP), BPK menemukan potensi kerugian negara dalam proyek
tersebut mencapai Rp470 jutaan.
“Potensi kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp470 jutaan
dan yang telah dicicil oleh rekanan baru sekitar Rp25 juta. Indikasi kerugian
negara seperti itu karena barangnya ada yang rakitan, sehingga tak bisa
dihitung,” ujar Samsul Bahri. (ck5/syaf/ma/int)
dan yang telah dicicil oleh rekanan baru sekitar Rp25 juta. Indikasi kerugian
negara seperti itu karena barangnya ada yang rakitan, sehingga tak bisa
dihitung,” ujar Samsul Bahri. (ck5/syaf/ma/int)