Tanjungbalai-Balai pertemuan di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan
Sei Tualang Raso Tanjungbalai ditelantarkan.Ratusan juta dana Pemko Tanjungbalai dari APBD untuk pembangunan gedung yang sudah 3 tahun selesai dikerjakan terbuang.
Sei Tualang Raso Tanjungbalai ditelantarkan.Ratusan juta dana Pemko Tanjungbalai dari APBD untuk pembangunan gedung yang sudah 3 tahun selesai dikerjakan terbuang.
Sawal Arifin (45) salah seorang warga mengatakan, balai ini
dibangun oleh Pemko Tanjungbalai menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) dengan nilai Rp300 juta. Namun sejak dibangun sekitar tiga tahun
lalu, balai tersebut tidak pernah digunakan.
dibangun oleh Pemko Tanjungbalai menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) dengan nilai Rp300 juta. Namun sejak dibangun sekitar tiga tahun
lalu, balai tersebut tidak pernah digunakan.
“Berarti bangunan itu mumbajir. Hingga kini bangunan itu tidak
terurus dan tidak pernah digunakan. Itu namanya menghamburkan uang APBD
Tanjungbalai,” sebut Sawal Arifin.
terurus dan tidak pernah digunakan. Itu namanya menghamburkan uang APBD
Tanjungbalai,” sebut Sawal Arifin.
Sawal berharap, ke depan setiap adanya rencana pembangunan
di kawasan kelurahan dan kecamatan dapat dimusyawarahkan. Tujuannya agar pembangunan
yang dilakukan tidak sia-sia.
di kawasan kelurahan dan kecamatan dapat dimusyawarahkan. Tujuannya agar pembangunan
yang dilakukan tidak sia-sia.
Sawal mencontohkan, pembangunan di Kelurahan Sei Raja
seperti kiur mobil milik Dishubkominfo Tanjungbalai tidak difungsikan sejak
puluhan tahun. Selain itu Gedung Olah Raga (GOR) Mini juga tidak difungsikan.
seperti kiur mobil milik Dishubkominfo Tanjungbalai tidak difungsikan sejak
puluhan tahun. Selain itu Gedung Olah Raga (GOR) Mini juga tidak difungsikan.
GOR Mini jadi Tempat Pembuangan Sampah
Sejumlah elemen masyarakat di Tanjungbalai sangat
menyesalkan kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang mengalih
fungsikan Gedung Olah Raga (GOR) Mini menjadi lokasi penampungan sampah.
menyesalkan kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai yang mengalih
fungsikan Gedung Olah Raga (GOR) Mini menjadi lokasi penampungan sampah.
“Kita sangat kecewa dan menyesalkan kebijakan yang
dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai dengan mengalih fungsikan bangunan GOR Mini
dari sarana olah raga menjadi sarana penampungan sampah. Jika memang pemerintah
tidak mampu mengelolanya, serahkan saja kepada pihak ketiga atau swasta untuk
mengelolnya sesuai dengan peruntukannya. Sehingga uang pemerintah yang telah
dihabiskan dalam jumlah yang cukup besar untuk membangun GOR Mini tersebut
tidak menjadi sia-sia,” ujar Taufik Hidayat, Sekretaris Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tanjungbalai kepada koran ini, beberapa waktu lalu.
dilakukan oleh Pemko Tanjungbalai dengan mengalih fungsikan bangunan GOR Mini
dari sarana olah raga menjadi sarana penampungan sampah. Jika memang pemerintah
tidak mampu mengelolanya, serahkan saja kepada pihak ketiga atau swasta untuk
mengelolnya sesuai dengan peruntukannya. Sehingga uang pemerintah yang telah
dihabiskan dalam jumlah yang cukup besar untuk membangun GOR Mini tersebut
tidak menjadi sia-sia,” ujar Taufik Hidayat, Sekretaris Himpunan Pengusaha
Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tanjungbalai kepada koran ini, beberapa waktu lalu.
Menurut Taufik, pihaknya akan menindak lanjuti pengalih fungsian GOR Mini dari
sarana olah raga menjadi lokasi penampungan sampah itu. Soalnya, diyakini bahwa
pengalihfungsian GOR Mini tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mendapat
persetujuan dari DPRD.
Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Merdeka Kota
Tanjungbalai Nursyahruddin SE saat ditemui secara terpisah. Katanya, pengalih
fungsian GOR Mini dari sarana olah raga menjadi lokasi penampungan sampah itu
tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan aset milik pemerintah.
Tanjungbalai Nursyahruddin SE saat ditemui secara terpisah. Katanya, pengalih
fungsian GOR Mini dari sarana olah raga menjadi lokasi penampungan sampah itu
tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan aset milik pemerintah.
“Setahu kita, setiap aset milik pemerintah, harus dikelola
sesuai dengan peruntukannya. Pengalih fungsian dalam pengelolaan aset dapat
dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari DPRD dengan alasan yang jelas
dan dapat diterima dengan akal sehat,” ujar Nursyahruddin.
sesuai dengan peruntukannya. Pengalih fungsian dalam pengelolaan aset dapat
dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari DPRD dengan alasan yang jelas
dan dapat diterima dengan akal sehat,” ujar Nursyahruddin.
Pada kesempatan itu, Nursyahruddinjuga berjanji, akan
membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila Pemko Tanjungbalai tidak segera
mengembalikan fungsi GOR Mini tersebut sesuai dengan peruntukannya semula.
membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila Pemko Tanjungbalai tidak segera
mengembalikan fungsi GOR Mini tersebut sesuai dengan peruntukannya semula.
Pada hal, Gedung GOR Mini yang berada di Kelurahan Sei Raja,
Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut dibangun pada saat
Walikota Tanjungbalai masih dijabat oleh Almarhum dr H Sutrisno Hadi Sp OG
sekitar tahun 2006 lalu. Untuk biaya awal pembangunan tahap pertama dari GOR
Mini tersebut bersumber dari bantuan Menteri Pemuda dan Olah Raga pada saat itu
yakni H Mahadi Sinambela, putra kelahiran Tanjungbalai.
Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut dibangun pada saat
Walikota Tanjungbalai masih dijabat oleh Almarhum dr H Sutrisno Hadi Sp OG
sekitar tahun 2006 lalu. Untuk biaya awal pembangunan tahap pertama dari GOR
Mini tersebut bersumber dari bantuan Menteri Pemuda dan Olah Raga pada saat itu
yakni H Mahadi Sinambela, putra kelahiran Tanjungbalai.
Dan selanjutnya, pembangunan GOR Mini tersebut dilanjutkan
dengan menggunakan dana APBD Kota Tanjungbalai hingga selesai. Akan tetapi,
sejak pembangunannya selesai dilakukan hingga saat ini, bangunan GOR Mini
tersebut belum pernah difungsikan sebagaimana mestinya sampai akhirnya disulap
menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar. (ilu/syaf/ma/int)
dengan menggunakan dana APBD Kota Tanjungbalai hingga selesai. Akan tetapi,
sejak pembangunannya selesai dilakukan hingga saat ini, bangunan GOR Mini
tersebut belum pernah difungsikan sebagaimana mestinya sampai akhirnya disulap
menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar. (ilu/syaf/ma/int)