TANJUNGBALAI– Hingga saat ini, DPRD Kota Tanjungbalai belum
juga menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tanjungbalai
Tahun Anggaran (TA) 2017. Dapat dipastikan, Ranperda APBD Kota Tanjungbalai
Tahun 217 tersebut akan terlambat disahkan.
juga menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tanjungbalai
Tahun Anggaran (TA) 2017. Dapat dipastikan, Ranperda APBD Kota Tanjungbalai
Tahun 217 tersebut akan terlambat disahkan.
“Saat ini, kita baru ada menerima Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017. Sementara, penyusunan Ranperda APBD
baru dapat dilakukan setelah KUA-PPAS dibahas dan disetujui oleh DPRD,”
ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar Butar SE kepada koran ini,
Senin (26/12).
Menurut Leiden, mengingat tahun berjalan 2016 sudah tinggal
beberapa hari lagi, hampir bisa dipastikan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017
akan terlambat disahkan. Oleh karena itu, jika tidak ada kebijakan lain, besar
kemungkinannya, Pemko Tanjungbalai akan mendapat sanksi dari pemerintah pusat
atas keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
beberapa hari lagi, hampir bisa dipastikan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2017
akan terlambat disahkan. Oleh karena itu, jika tidak ada kebijakan lain, besar
kemungkinannya, Pemko Tanjungbalai akan mendapat sanksi dari pemerintah pusat
atas keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
“Namun, apa jenis sanksinya, kita belum tahu bisa saja
penundaan dana pusat atau pemotongan gaji dan tunjangan dari Walikota serta Tim
Anggaran Pemerintah Daerah. Kecuali ada alasan lain yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut, mungkin akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat
sebelum memberikan sanksi,” imbuh Leiden Butar Butar.
penundaan dana pusat atau pemotongan gaji dan tunjangan dari Walikota serta Tim
Anggaran Pemerintah Daerah. Kecuali ada alasan lain yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut, mungkin akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat
sebelum memberikan sanksi,” imbuh Leiden Butar Butar.
Untuk diketahui, pada pasal 20 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun
2003 dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 dikatakan, pengambilan
keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. Artinya, penetapan APBD sudah harus dilakukan
selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember.
2003 dan pasal 45 ayat (1) PP Nomor 58 Tahun 2005 dikatakan, pengambilan
keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. Artinya, penetapan APBD sudah harus dilakukan
selambat-lambatnya pada tanggal 1 Desember.
Sementara,Kabag Humas Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung
SSTP,M.ikom yang dihubungi koran ini mengaku, Ranperda APBD tahun 2017 tersebut
terlambat disampaikan karena Perda tentang perubahan nomenklatur SKPD baru
turun dari Gubernur Sumatera Utara.
SSTP,M.ikom yang dihubungi koran ini mengaku, Ranperda APBD tahun 2017 tersebut
terlambat disampaikan karena Perda tentang perubahan nomenklatur SKPD baru
turun dari Gubernur Sumatera Utara.
“Perda tentang perubahan nomenklatur SKPD baru
pertengahan Desember 2016 ini turun dari Gubsu, sehingga berdampak kepada
terlambatnya penyampaian Ranperda APBD 2017 ke DPRD,” ujar Nurmalini
Marpaung singkat. (ck-5/syaf/ma/int)
pertengahan Desember 2016 ini turun dari Gubsu, sehingga berdampak kepada
terlambatnya penyampaian Ranperda APBD 2017 ke DPRD,” ujar Nurmalini
Marpaung singkat. (ck-5/syaf/ma/int)