di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Rantauprapat. Sebanyak
3 orang warga binaaan yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba diamankan
polisi dengan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi dihimpun, tepatnya pada Kamis (29/12) petang sekitar pukul 18.00
WIB, sejumlah personil Satnarkoba Labuhanbatu mendadak melakukan penggeledahan
di kamar sel tahanan nomor 4 blok Dipenogoro Lapas Rantauprapat.
Penggeledahan yang dilakukan pun tak sia-sia. Sebab dari dalam kamar sel
tahanan itu berhasil ditemukan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu-sabu,
satu unit timbangan elektrik dan seperangkat bong alat penghisap sabu.
Berdasarkan barang bukti itu, sebanyak dua orang tahanan dan seorang
narapida penghuni kamar nomor 4 tersebut digelandang ke Satnarkoba Polres
Labuhanbatu.
Mereke adalah Heri Kurniawan dan Marino alias Otong, penghuni Lapas
yang berstatus tahanan terkait kasus narkoba. Serta seorang narapida bernama
Syaiful Bahri yang telah divonis menjalani hukuman 4 tahun subsider 10 bulan
penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat yang dikonfirmasi membenarkan telah
ditemukannya narkoba di kamar nomor 4 sel tahanan tersebut. Sayangnya dia
mengaku tak dapat memberikan banyak keterangan lantaran tak mengetahui persis
kronologis dan data penghuni lapas yang telah diamankan petugas Satnarkoba itu.
“Lebih jelasnya tanya sama kepala kemanan kita. Itu saja ya,”
ujarnya melalui sambungan telepon.
Sementara Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar yang
dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka pengedar
narkoba di dalam Lapas Rantauprapat tersebut. Dia adalah Mariono alias Otong
(33), warga lapas yang masih berstatus tahanan terkait kasus narkoba.
“Barang buktinya 7 paket narkoba jenis sabu-sabu, satu unit timbangan
elektrik dan seperangkat bong alat penghisap sabu,” tandasnya. (nik/syaf/ma/int)