Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Sei
Jawi-jawi, Kecamatan, Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (15/12)
sekira pukul 21.30 WIB.
Di lokasi penangkapan, petugas menyita16 paket plastik
transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,81 gram,
1 paket plastik klip transparan berisi diduga pil extasi warna merah muda
dengan berat bersih 0,26 gram dan 6 paket plastik klip transparan berisi
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram.
Informasi diperoleh, penangkapan Periyando Hutapea yang merupakan warga
Jalan Jeruk Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini
bermula saat petugas mendapat laporan bahwa Rudi kerap mengedarkan
narkotika jenis sabu. Informasi berharga tersebut langsung ditindaklanjuti.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka
berikut barang bukti narkoba miliknya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP MHD Yunus Tarigan didampingi
Kasubbag Humas AKP Y.Sunulingga mengatakan, tersangka diamankan karena
merupakan target dimana tersangka kerap mengedarkan sabu.
“Tersangka merupakan target kita dan saat kita mendapat informasi
keberadaannya di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan
Sei Kepayang Barat, petugas lalu melakukan penggeledahan,” kata
Sinulingga.
Dikatakannya, dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti
sebanyak 16 paket sabu dengan berat 2,81 gram, 6 paket sabu 0,90 gram, 1 butir
pil ekstasi serta satu unit timbangan elektrik.
Selanjutnya tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringan serta pelaku
lainnya,” ujarnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112
Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini
mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai. (Mag02/syaf/ma/int)
Teks Foto
Tersangka pengedar sabu Periyando Hutapea saat diamankan di Polres
Tanjungbalai. (riki/TANJUNGBALAI)