TANJUNGBALAI– Seorang buruh bangunan bernama Adek Syahputra alias Adek (32)
nekat mencuri 3 unit handphone dari dalam rumah warga di Jalan
DI Panjaitan, Kamis (15/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Menurut tersangka, handphone yang dicurinya akan dijual dan uangnya akan diberikan
kepada istri dan anaknya untuk keperluan sehari-hari.
Informasi diperoleh, Adek yang merupakan warga Pasar Benteng, Kelurahan
Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini terpergok pemilik
rumah saat akan keluar setelah mengambil tiga unit handphone korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Yayang Riski Pratama SIK melalui
Kasubbag Humas AKP Y.Sinulingga mengatakan, tersangka tertangkap pemilik
rumah saat akan keluar membawa 3 unit handphone milik korban
melalui jendela kamar.
“Pelaku melakukan pencurian di rumah saudara Hasibuan warga Jalan DI
Panjaitan. Dimana pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah korban,”
kata Sinulingga.
Dikatakan Sinulingga, dari tangan pelaku disita 3 unit handphone
milik korban.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk
penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Sementara tersangka Adek mengaku nekat melakukan hal tersebut dikarenakan
himpitan ekonomi. Rencananya handphone tersebut akan dijual
buat uang belanja.
“Gak ada can ku Bang, jadi
terpaksa lah mencuri. Rencananya HP itu kujual, lalu uangnya kukasih sama istri
dan anakku. Biar digunakan istriku tuk belanja,” ujarnya. (Mag02/syaf/ma/int)