BATUBARA – Pencurian sepedamotor dengan cara membongkar
rumah korbannya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Batubara. Seorang pencuri dan
dua penadah dibekuk.
rumah korbannya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Batubara. Seorang pencuri dan
dua penadah dibekuk.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indrianto melalui Kasat Reskrim
AKP Ramadhani kepada wartawan, Kamis (22/12) mengatakan, sepedamotor jenis
Honda Supra warna hitam yang dicuri adalah milik Budianto (22) warga Dusun IV,
Desa Bangun Sari, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
AKP Ramadhani kepada wartawan, Kamis (22/12) mengatakan, sepedamotor jenis
Honda Supra warna hitam yang dicuri adalah milik Budianto (22) warga Dusun IV,
Desa Bangun Sari, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
“Pencurian itu terjadi di rumah korban dengan cara
membongkar pintu depan rumah, pada Senin 19 September 2016 sekira pukul 03.00
WIB, ” kata Ramadhani.
membongkar pintu depan rumah, pada Senin 19 September 2016 sekira pukul 03.00
WIB, ” kata Ramadhani.
Dikatakannya, penyelidikan terus dilakukan Satreskrim Polres
Batubara. Informasi terkahir diketahui sepedamotor itu berada di tangan Ha
(25), warga Desa Tanahbesi, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Batubara. Informasi terkahir diketahui sepedamotor itu berada di tangan Ha
(25), warga Desa Tanahbesi, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Saat Ha berada di warung kopi Simpang Mayat, Sei Simujur,
petugas kemudian langsung membekuk tersangka. Dari keterangan Ha diketahui ia
membeli sepedamotor itu dari CK (32), warga Pontas, Perkebunan Socfindo
Limapuluh seharga Rp 3 juta.
petugas kemudian langsung membekuk tersangka. Dari keterangan Ha diketahui ia
membeli sepedamotor itu dari CK (32), warga Pontas, Perkebunan Socfindo
Limapuluh seharga Rp 3 juta.
Usai mengamankan keduanya, petugas juga membekuk AS (25)
warga Desa kampung Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergei yang
berperan mempertemukan Ha dengan CK dalam transaksi sepedamotor hasil kejahatan
itu.
warga Desa kampung Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergei yang
berperan mempertemukan Ha dengan CK dalam transaksi sepedamotor hasil kejahatan
itu.
Menurut CK kepada wartawan, ia telah berulang kali
membongkar rumah orang, yang diambil khusus sepedamotor.
membongkar rumah orang, yang diambil khusus sepedamotor.
” Begitu dapat langsung kujual ke daerah luar Batubara,”
ungkapnya.
ungkapnya.
Disebutkan Ramadhani, kepada Ha dan AS disangkakan melanggar
pasal 480 KUHP sebagai penadah. Sedang kepada CK disangkakan pasal 363
KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wan/syaf/ma/int)
pasal 480 KUHP sebagai penadah. Sedang kepada CK disangkakan pasal 363
KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wan/syaf/ma/int)