bermotor (parbetor) membuat Ardin alias Kucing (40) nekad menyambi sebagai
pengedar narkoba.Namun naas usahanya tercium petugas. Kini Kucing harus
mendekam di sel tahanan polisi.
Informasi diproleh, penangkapan parbetor warga Lingkungan III, Gang Pukat,
Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini bermula
saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan
narkoba. Mendapati laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil meringkus Kucing di Jalan Yossudarso saat mengendarai
sepedamotor, pada Selasa (21/12) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat
Narkoba MHD Yunus Tarigan SH mengatakan pelaku diamankan berkat laporan
masyarakat.
“Pelaku dilaporkan kerap melakukan penyalahgunaan narkoba,menindak
lanjuti laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
pelaku,” kata Tarigan.
Dikatakan dari tangan pelaku pertugas mengamankan barang bukti satu
paket sabu seberat 0.16 Gram dan 2 paket ganja kering seberat 36,32 gram dan
33,32 gram serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 hasil penjualan narkoba.
“Saat kita lakukan penggeledahan di saku celana pelaku kita temukan
satu paket sabu dan 2 paket ganja kering siap edar,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses
hukum dan penyelidikan lebih lanjut ,guna mengungkap tersangka lainnya.
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35
tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara kepada awak media ini Kucing mengatakan dirinya
mengedarkan narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga. (Mag02/syaf/ma/int)
Teks Foto
Pelaku Ardin alias Kucing saat diamankan petugas