SIANTAR-Institusi kepolisian kembali tercemar akibat ulah oknum polisi ini. Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun bersama empat rekannya ditangkap tim Dir Resnarkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (10/12) malam. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang haram seberat 297 gram jenis sabu. Dari keempat teman oknum polisi itu, satu orang adalah wanita.
Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel melalui Kabid Humas Kombes Rina Sari Ginting membenarkan penangkapan tersebut.
Namun kata Rina, pihaknya masih melakukan pengembangan kasusnya. Rina mengatakan, para tersangka diringkus di salah satu kamar di Hotel Horison dan disamping Hypermart, Kota Pematangsiantar.
“Benar, tapi sedang dikembangkan,” ujarnya melalui pesan singkat WA, Senin (12/12).
Informasi di lapangan, adapun kelima orang yang diamankan diantaranya, berinisial MYS (36) yang merupakan oknum polisi. MYS merupakan warga Jalan Sederhana, Dusun Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kemudian MS (40) warga Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. DS (34) warga Jalan Kampung Keling, Dusun Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. In (36) warga Dusun Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Jen (36) warga Jalan Wahidin No 49c, Kota Siantar.
Terungkapnya kasus narkoba ini, berkat penyamaran salah seorang petugas Aipda M Panggabean yang menyaru sebagai pembeli. Sebanyak 3 bungkus plastik berisi sabu di antaranya 100 gr, 100 gram dan 97 gram, disita petugas. Selain itu juga turut diamankan 8 handphone berbagai merk milik tersangka.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J Sinaga dihubungi Wartawan Minggu (11/12), membenarkan Onum MYS merupakan oknum Polres Simalungun, yang bertugas dibagian “Kesatuannya Sabhara (Samapta Bhayangkara) di Polres Simalungun,” katanya. (mtc/int)